JAKARTA, KONTEKS SULAWESI – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin membenarkan keterangan pembatasan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya, hal ini selaras dengan apa yang telah dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Dimana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi tepat sasaran pada 1 Oktober dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (6/9/2024).
Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Berdasarkan informasi terbaru, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
Kepala BPH Migas Beberkan Kesiapan Pengetatan Pengguna BBM Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.
“Sebagai regulator di sektor hilir migas, kami akan menerbitkan aturan-aturan pelaksanaan daripada Peraturan Menteri ESDM tersebut. Setidaknya, BPH Migas akan merevisi dua regulasi penting terkait penyaluran BBM bersubsidi,” jelasnya.
Regulasi pertama yang akan direvisi adalah Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti Solar, serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Jadi selama ini itu memang sudah berjalan untuk konsumen-konsumen pengguna tertentu seperti nelayan, petani, kemudian juga pengusaha mikro, pelayanan umum, itu bisa mendapatkan BBM manakala mereka punya surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Nah ini akan kami revisi, disesuaikan nantinya dengan Permen yang akan terbit tersebut,” katanya.
Sementara, regulasi kedua yakni revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini mengatur batasan maksimal konsumsi BBM oleh konsumen pengguna, yang hingga saat ini baru mencakup Solar. Kelak, ini juga akan mencakup BBM Pertalite.
BPH Migas juga terus berkoordinasi secara intensif dengan badan usaha penugasan, seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo, untuk mempersiapkan infrastruktur yang mendukung proses pendaftaran QR Code.
Adapun QR Code ini akan digunakan dalam Program Subsidi Tepat Sasaran, dengan tujuan untuk mengidentifikasi secara akurat penerima BBM bersubsidi, terutama BBM jenis Pertalite.
Orang Kaya Tak Berhak Isi BBM Subsidi, Data Divalidasi Korlantas
Kepala BPH Migas Erika Retnowati juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Korlantas untuk memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang digunakan dalam program BBM subsidi tepat sasaran.
Dalam proses ini, kata ia, dokumen seperti KTP dan STNK yang didaftarkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas. Sehingga, program ini dapat berjalan dengan lebih tepat sasaran.
“Jadi nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu. Jadi pada saat mendaftar konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,” kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat agar segera melakukan pendaftaran dengan QR Code sebagai penerima BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, Pertamina terus berupaya mendukung upaya-upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.
“Untuk itu, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengidentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite,” ujar Heppy dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Menurut Heppy, sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite sesuai dengan kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas.
“Pertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar bbm subsidi bisa tepat sasaran, antara lain pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri,” kata Heppy.
Sumber Artikel : CNBCIndonesia.com