PALU, KONTEKS SULAWESI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 19.826,43 kilogram yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kepala BNN RI Komjen Polisi Dr. Martinus Hukom mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya Lk.N, HS dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (18/11/2024).
“Upaya pengungkapan ini untuk menindak lanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita yang ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujar Martinus saat memimpin konferensi pers di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Kota Palu, pada Kamis (21/11/2024).
Martinus pun menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana jika ada masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan para pelaku.
“Kita terus bersama-sama, hasil dari penangkapan ini kita akan lakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemahkan kekuatan mereka,” ujar Eks Kadensus 88 Anti Teror.
Sementara dikesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho mengatakan, dalam penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kini telah dibentuk Desk Pemberantasan Narkoba di tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh stakeholder dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini Polda Sulteng telah menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Dimana, kata ia, Polda Sulteng berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika selama tiga tahun terakhir.
“Di 2022 tercatat ada sebanyak 568 kasus narkotika di wilayah Sulteng, dengan barang bukti sabu 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram,” tuturnya.
Kemudian, pada 2023 sebutnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap sedikit menurun menjadi sebanyak 544 kasus, namun dengan barang bukti yang lebih besar, yaitu sabu 43.045,01 gram.
Sedangkan untuk tahun 2024, telah terungkap sebanyak 595 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
Dia menuturkan, tentunya peningkatan pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba.
“Data ini menunjukkan bahwa Polda Sulteng, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba. Tentunya hal ini juga menjadi bukti komitmen dan dedikasi Polri, khususnya Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
Hadir pada konferensi pers, Danrem 132 Tadulako Palu Brigjen TNI Deni Gunawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng Dr. Fachrudin, Kasi Pidum Kejati Sulteng, Kakanwil DJP Sulut-Sulteng-Gorontalo Erwin Silitonga, serta berbagai tokoh agama dan masyarakat setempat.
Laporan : Basrul Idrus