PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir melaporkan empat Kepala Desa (Kades) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak di wilayah itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Senin (25/11/2024).
Kuasa Hukum paslon BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi), Sumitro menyebut bahwa laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan Kades dalam mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
“Ada empat Kades yang kami laporkan ke Bawaslu Parimo, terkait dugaan pelanggaran netralitas,” ungkap Sumitro saat konferensi pers di Parigi.
Dia menjelaskan, keempat kades itu masing-masing terdiri dari dua di Kecamatan Toribulu, satu di Kecamatan Tinombo Selatan dan satunya lagi di Kecamatan Taopa.
Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada Pilkada Serentak, sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Sehingga atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades terkait pelanggaran netralitas, dengan harapan agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Laporan yang kami serahkan ini disertai bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, seperti video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ujar Sumitro.
Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.
Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan BERSINAR, Idrus mengingatkan kepada seluruh Kades di wilayah Kabupaten Parimo, agar memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat hari pencoblosan.
Laporan : Bambang Istanto