PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Tinombala 2024 berupa Narkotika jenis sabu dan minuman keras (Miras) di Mako Polres setempat, Jumat (20/12).
Pemusnahan barang-barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual bersama Forkopimda, Kapolsek jajaran dan unsur terkait lainnya.
“Pemusnahan kami lakukan secara transparan dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Parigi Moutong,” ungkap AKBP Jovan.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya Narkotika jenis sabu sebannyak 20 paket dengan berat netto 1,0634 gram milik (Almarhum) Dolsin Jufri alias Om Dolu. Kemudian, satu paket dengan berat netto 0,1011 gram milik Nuraida alias Aida dan miras sebanyak 500 liter.
“Kami melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan cara melarutkan sabu kedalam blender, kemudian dibuang kedalam lubang galian yang telah disediakan bersama barang bukti Miras,” imbuhnya.
Jovan menegaskan, bahwa tujuan dari pemusnahan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat, bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran Narkotika dan Miras.
Ia juga mengharapkan dengan dilakukannya pemusnahan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Miras dan sejenisnya.
“Melalui momentum ini saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menguatkan tekad serta terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan peredaran barang berbahaya lainnya. Tujuannya, demi mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa yang bebas dari bahaya narkoba dan Miras,” pungkasnya.
Laporan : Andi Riskan