PSU Pilkada Parigi Moutong Butuh Rp32 Miliar, Berikut Rinciannya

oleh -132 Dilihat
oleh
PSU Pilkada Parigi Moutong Butuh Rp32 Miliar, Berikut Rinciannya
Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal PSU Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, berlangsung di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (6/3/2025). Foto: Diskominfo Parigi Moutong

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) telah resmi memutuskan dan memberikan waktu selama 60 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

Pasca ditetapkan putusan MK dengan nomor PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, KPU Parigi Moutong, bergegas melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal PSU Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, berlangsung di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (6/3/2025).

Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran mengungkapkan, adapun anggaran awal yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU di wilayah itu sebesar Rp32 miliar. Terdiri dari KPU Rp19 miliar, Bawaslu Rp7,5 miliar, TNI Rp1,5 miliar dan Polri Rp4,5 miliar.

“Untuk permintaan anggaran sebesar Rp19 miliar oleh KPU Parigi Moutong, sudah kami coba rasionalkan ke Rp17 miliar,” ungkap Sekda Zulfinasran.

Zulfinasran mengatakan, bahwa PSU tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Untuk itu, ia menekankan KPU dan Bawaslu, harus mengkaji semaksimal mungkin seluruh tahapan-tahapan ke depan nantinya.

“KPU dan Bawaslu harus serius dan lebih teliti dalam menjalankan tugas, sehingga tidak ada lagi pelangaran yang bisa berpotensi gugatan setelah pelaksanaan PSU,” tegas Sekda.

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, dalam pelaksanaan PSU pada April mendatang, pihaknya akan membentuk kembali Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang mulai bekerja pada 1 April sampai dengan 1 Mei 2025.

“Jadi, Badan Adhoc akan bertugas selama satu bulan,” ujar Ariyana.

Di sisi lain, Ketua Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar menuturkan, untuk tahapan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, pihaknya telah menerbitkan surat dinas. Dimana dalam surat dinas tersebut, kata Iskandar, tahapan pendaftaran pasangan calon pengganti Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dimulai 8 – 10 Maret 2025.

“Setelah itu, tahapan pemeriksaan kesehatan. Dan 23 Maret, menetapkan dan pengumuman nomor urut. Jadi, ada waktu 43 hari untuk KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *