PALU, KONTEKS SULAWESI – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu di Jln Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.
“Benar ada penangkapan pelaku diduga kurir membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Sugeng mengatakan, seorang pria yang diamankan tersebut berinisial R (28/tahun) merupakan warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Sugeng, R berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli.
“Untuk pembeli maupun bandar saat ini masih kami dalami. Intinya, perang melawan narkoba ‘War On Drugs’ di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan berhenti,” tegasnya.
Saat ini, R telah ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.*/Abdul Farid