Disinyalir Sebar Hoax PPPK, Cawabup H. Sahid Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -56 Dilihat
oleh
Tim advokat pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor urut tiga, M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir (BERSINAR) saat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (17/3/2025). Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut urut empat,  H. Sahid Dg Mapato  dilaporkan atas dugaan isu PPPK, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (17/3/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh tim advokat pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati nomor urut tiga, M. Nizar Rahmatu-Ardi Kadir (BERSINAR), dengan menyertakan bukti berupa potongan video.

“Video yang beredar di media sosial. Dalam penggalannya, Sahid mengatakan kalau pemungutan suara ulang (PSU) ini, menjadi kerugian buat masyarakat Parigi Moutong terutama pegawai yang diangkat lewat PPPK sebenarnya telah di SK-kan, namun karena adanya PSU sehingga terjadi pembatalan,” kata Tim Hukum BERSINAR, Mohammad Taher Panintjo.

Tim Hukum pasangan BERSINAR menilai, pernyataan Sahid tersebut diterangai sebagai pembohongan publik, karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, dan menyesatkan.

“Antara PSU dan pengangkatan pegawai PPPK ini, dua hal yang berbeda. Soal pengangkatan PPPK itu keputuaan Presiden dan DPR-RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara PSU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau tidak mau suka tidak suka wajib di hormati dan di jalankan,” tegas Taher.

Kata ia, sesuai dengan asas hukum ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’, yang artinya ‘keputusan hakim harus di anggap benar dan wajib dilaksanakan’ maka dari itu putusan MK, bersifat final dan mengikat.

Taher juga mengungkapkan, bahwa pernyataan Sahid didepan warga, terkesan ingin menggiring opini publik, menganggap seolah-olah tertundanya penerbitan SK- PPPK bukan karena kebijakan Pemerintah Pusat, namun disebabkan adanya gugatan pasangan BERSINAR ke MK, kemudian melahirkan keputusan PSU Pilkada Parigi Moutong pada 19 Arpil 2025.

 “Pernyataan itu, telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, terutama para simpatisan dan pendukung pasangan BERSINAR,” pungkasnya.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *