PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Munculnya informasi terkait keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di beberapa wilayah rawan tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memunculkan keprihatinan akan lemahnya sistem pengawasan terhadap aktivitas orang asing di daerah.
Isu ini menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut.
Sayutin menilai keberadaan para WNA di desa-desa seperti Kayuboko, Buranga, Tada, dan Sausu Salubanga berpotensi terkait dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia menekankan pentingnya kontrol administratif dan hukum terhadap keberadaan mereka di wilayah tersebut.
“Keberadaan WNA harus diketahui dan dikontrol oleh pemerintah daerah. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah kita,” ujar Sayutin kepada wartawan, Senin (19/05/2025).
Ia bahkan menyebut adanya dugaan bahwa sejumlah WNA telah mengurus surat domisili di salah satu desa di Kecamatan Parigi, yang dinilainya sebagai sinyal potensi penyalahgunaan status administrasi.
Namun di sisi lain, kondisi ini juga mencerminkan kurangnya koordinasi antarlembaga dalam memantau aktivitas WNA di daerah, khususnya di wilayah yang sensitif terhadap eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan.
Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah koordinatif awal melalui camat setempat untuk melakukan klarifikasi.
“Nanti saya coba arahkan Pak Camat untuk berkoordinasi dengan pemilik hotel tentang keberadaan WNA tersebut,” ujar Richard saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa aspek keimigrasian sepenuhnya berada di bawah wewenang Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tengah. Namun, Pemkab siap mendampingi bila diperlukan dalam proses penelusuran lebih lanjut.
“Saya sudah minta Camat Parigi untuk klarifikasi ke hotel tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran, kami akan segera laporkan ke Kanwil Imigrasi Sulteng. Terima kasih atas informasinya,” tambah Richard.
Pemerhati isu lingkungan dan pertambangan, M. Reza Setiadi, menyatakan bahwa potensi keterlibatan WNA dalam PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kedaulatan sumber daya daerah.
“Masuknya tenaga asing atau modal asing ke ranah pertambangan rakyat atau ilegal harus ditanggapi serius. Ini bukan hanya soal izin tinggal, tapi potensi eksploitasi ekonomi dan kerusakan lingkungan,” katanya.
Reza juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Imigrasi untuk membangun sistem pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA, khususnya di wilayah-wilayah ekonomi rentan.*/Andi Riskan









