Tiga Desa di Parigi Moutong Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

oleh -242 Dilihat
oleh
Tiga Desa di Parigi Moutong Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Muhamad Idrus. Foto: KONTEKSSULAWESI/Abdul Farid

PARIMO, KONTEKS SULAWESIKementerian ESDM dan KLHK mengusulkan lokasi yang ada ditiga desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dikelola sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pengusulan ini muncul setelah ditetapkannya surat keputusan (SK) tentang wilayah pertambangan per provinsi yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Dimana dalam SK tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 hektar secara nasional.

“WPR itu merupakan usulan dari Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura beberapa tahun lalu. Pada Oktober 2023, Kementerian ESDM dan KLHK sudah melakukan kunjungan ke Parigi Moutong mengenai tiga lokasi tersebut,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong, Muhamad Idrus di Parigi, Selasa (1/10/2024).

Idrus juga mengatakan, bahwa saat ini DLH Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki dokumen penetapan lokasi dan luasan pertambangan rakyat tersebut.

Ketiga lokasi itu, sebut Idrus, berada di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Sedangkan satu lainnya berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

“Untuk WPR yang ditetapkan di Desa Kayuboko seluas kurang lebih 98 hektar, Desa Air Panas 102 hektar, dan Desa Buranga sekitar 95 hektar,” sebutnya.

Idrus pun menjelaskan, nantinya lokasi dan luasan yang sudah ditetapkan ini akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Jika Pemda menyahuti atau menyetujui, maka akan dilakukan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tutur Idrus.

Hal itu dikarenakan, RTRW di Kabupaten Parigi Moutong belum ada mengadopsi ataupun mengalokasikan mengenai WPR khususnya emas.

“Kami tinggal menunggu rapat terkait revisi RTRW dari Pemda Parigi Moutong. Karena aturan mainnya WPR ini harus masuk dalam RTRW. Sejauh ini, pemerintah daerah belum memberikan respons,” kata ia.

Idrus juga mengungkapkan, jika nantinya mendapatkan persetujuan dan memasukan tiga lokasi ini dalam RTRW, maka untuk tahap selanjutnya tinggal mengurus legalisasi nya.

“Jika sudah disetujui, maka masyarakat yang ada di tiga lokasi akan mengajukan permohonan ke Pemda untuk melegalisasi kegiatan, baik itu dalam bentuk pribadi maupun kelompok. Boleh pakai koperasi ataupun Bumdes,” ujarnya.

Berdasarkan pernyataan Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono beberapa waktu lalu, penetapan sebanyak 1.215 WPR secara nasional itu ada di 19 provinsi termasuk Sulawesi Tengah, dengan jumlah blok dan luas yang beragam.

“Untuk Sulawesi Tengah ada 18 WPR dengan luas 1.407,58 hektar. Dari jumlah ini tiga diantaranya ada di Parigi Moutong,” ungkapnya.

Bambang pun mengatakan, sejak tahun 2022 hingga 2023, pihaknya juga sudah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut yang dilakukan pada 2024 ini, kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR enam provinsi yang disusun di 2023 melalui Kepmen ESDM. Enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

“Pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *