PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menghimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera bergambar tokoh anime One Piece. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N, S.I.K., M.H., di salah satu café di Parigi, Rabu (6/8/2025).
“Pengibaran bendera One Piece tidak diperbolehkan. Jika ditemukan, kami akan amankan. Kami harap masyarakat tidak membeli apalagi mengibarkan bendera tersebut secara luas,” tegas AKBP Hendrawan.
Ia menjelaskan bahwa sejak Rabu pagi, pihaknya telah melaksanakan razia di sejumlah pasar untuk mengecek adanya penjualan bendera One Piece. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dalam rapat koordinasi daring pada hari sebelumnya.
“Mulai pagi kami lakukan razia pasar, termasuk Polsek kami perintahkan untuk mengecek. Kalau ditemukan, kita beli, kita bayar, dan kita amankan. Supaya penjual tidak rugi dan benda itu tidak beredar luas,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bendera tersebut beredar, namun pemeriksaan oleh personel kepolisian masih terus berlangsung.
“Kami siapkan lima ratus bendera merah putih gratis untuk masyarakat. Nantinya akan dibagikan di titik-titik Pos Lantas untuk dipasang di kendaraan,” kata Kapolres.
Menurutnya, pengibaran bendera One Piece dapat dikategorikan sebagai tindakan makar apabila dikaitkan dengan simbol-simbol perlawanan terhadap negara. Untuk itu, pihaknya juga menggandeng Binmas untuk mengantisipasi potensi penyebaran bendera tersebut.
“Kalau ada teman-teman dari sektor atau jaringan lain yang melihat bendera itu, segera laporkan ke kami. Kami sudah koordinasi dengan Binmas,” pungkas AKBP Hendrawan.
Laporan: Tommy Noho











