Revisi RUU Penyiaran, KIP Ingatkan Kerja Wartawan Jangan Dihalangi

oleh -398 Dilihat
oleh
Revisi RUU Penyiaran, KIP Ingatkan Kerja Wartawan Jangan Dihalangi
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. (Foto: Edi Yusuf/Republika)

JAKARTA, KONTEKS SULAWESI Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengingatkan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sehingga Donny meyakini kerja wartawan tidak boleh dihalangi.

Hal tersebut dikatakan Donny mengenai revisi Undang-Undang Penyusunan yang berpotensi mengganggu kerja jurnalistik

“Memang kita masing-masing punya UU. Saya juga dengan Dewan Pers pernah satu panggung dengan ketua Dewan Pers itu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh dihalang-halangi,” kata Donny kepada wartawan di sela media briefing Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 pada Jumat (17/5).

Baca Juga:  Pendidikan Gratis dan MBG: Hak Dasar yang Harus Dijamin Negara

Donny mengatakan KIP menekankan pada keterbukaan akses informasi yang lebih baik di Indonesia. Donny mencontohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerdekakan wartawan untuk melakukan aktivitas jurnalistik di sana. 

“Di Kejagung tadinya ada wartawan khusus untuk Kejagung. Sekarang dengan kapuspen, (wartawan Kejagung) dibubarkan, semua wartawan boleh (meliput di Kejagung). Kalau saya lebih ke arah jenis informasi, akses terhadap informasi,” ujar Donny. 

Donny menegaskan peran wartawan penting guna menyebarkan informasi kepada masyarakat. Sehingga Donny menekan badan publik pun memerlukan peran wartawan. 

“Kami juga katakan ke badan publik, percuma kalian punya ketersediaan informasi tapi tidak bisa diakses. Bisa diakses oleh publik tapi kalau kalian tidak mendesiminasi informasi,” ucap Donny.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab 3 PJU dan 1 Kapolres, Kapolda Sulteng: Kesinambungan Kinerja

Meski begitu, Donny tak berkenan merespons lebih lanjut soal UU Penyiaran. Donny berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan kewenangan KIP. 

Sebelumnya, RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers karena mengatur pelarangan menghadirkan eksklusif jurnalistik investigasi. Pelarangan tersebut tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. 

Selanjutnya pada Pasal 50B ayat (3) mengatur sanksi jika melanggar aturan pada ayat (2) itu. Dimulai dari sanksi teguran tertulis, transfer jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, izin sementara siaran, denda, sampai ke tahap rekomendasi pencabutan izin penyiaran (IPP). Bahkan pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Baca Juga:  Awas, Ada Penipuan Mengatasnamakan Sekda Parigi Moutong!

Sumber Artikel : Republika.co.id