Narkotika Mendominasi, Lapas Parigi Kini Penuh Sesak hingga Tiga Kali Lipat

oleh -634 Dilihat
oleh
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, memberikan keterangan kepada awak media usai penyerahan remisi khusus HUT ke-80 RI di Lapas Parigi, Minggu (17/8/2025). Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berlangsung khidmat dengan agenda pemberian remisi khusus bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025). Acara di halaman Lapas Olaya itu turut disaksikan Bupati Parigi Moutong bersama unsur Forkopimda. Namun, di balik momen bahagia tersebut, muncul sorotan serius soal kondisi Lapas yang kian penuh sesak.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni sudah jauh melampaui kapasitas ideal.

“Kapasitas sebenarnya hanya 150 orang, tetapi saat ini jumlah penghuni mencapai 394 orang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Tampilkan Produk UMKM Disesi Wawancara Media Tempo

Meski begitu, kata Fentje, pihaknya tidak bisa menolak masuknya warga binaan baru yang dititipkan aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya kami sebagai petugas pemasyarakatan tidak menolak. Semua titipan dari kepolisian maupun yang sudah mendapat keputusan pengadilan tetap kami terima dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, terjaganya keamanan dan ketertiban di Lapas Parigi tak lepas dari sinergi dengan sejumlah pihak.

“Kami selalu berkoordinasi dengan TNI, Kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk menunjang keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fentje menekankan bahwa permasalahan over kapasitas bukan hanya dialami Lapas Parigi, melainkan hampir di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pendekatan Multisektor Kunci Utama Turunkan Stunting

“Ini sudah jadi perhatian pemerintah, sesuai arahan Presiden dan akselerasi dari Kementerian,” pungkasnya.

Selain persoalan kapasitas, Fentje juga membeberkan dominasi kasus warga binaan di Lapas Parigi.

“Totalnya ada 102 orang dengan kasus narkotika, sementara sisanya tindak pidana umum,” tutupnya.

Lapran: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *