Tambang Ilegal di Parimo Digerebek Polisi, Dua Orang di Ciduk, Mesin Alkon Disita

oleh -479 Dilihat
oleh
Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur (tengah) didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat menunjukkan barang bukti berupa mesin alkon hasil sitaan dari aktivitas tambang ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Selasa (26/8/2025). Foto: Humas Polres Parimo

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Upaya Polres Parigi Moutong (Parimo) memberantas aktivitas pertambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Dua penambang tanpa izin ditangkap di Kecamatan Tinombo Selatan bersama tiga unit mesin alkon yang digunakan untuk menyedot material emas di sungai.

Masing-masing pelaku berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru. Selain itu, lima unit mesin alkon lain juga ditemukan di lokasi dan kini masih ditelusuri pemiliknya.

Baca Juga:  Harga Material Sulteng Melonjak Empat Kali Lipat, Pembangunan IKN Terancam

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.

Menurut Romy, penggunaan mesin alkon berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi lahan pertanian warga. Kerusakan lingkungan ini, kata dia, dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami sudah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  KNPI Parimo Desak DPRD Usut Dugaan Sikap Amoral Oknum Legislator Golkar

Dua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Parimo memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang berusaha merusak lingkungan dengan aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Parimo Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting Lewat Kampung Keluarga Berkualitas

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *