PWI Sulteng Kecam Pengusiran Wartawan: “Itu Pelanggaran Hukum, Bukan Sekadar Etika”

oleh -530 Dilihat
oleh
Dua pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah saat menyampaikan pernyataan sikap lembaga terkait dugaan pengusiran wartawan di Parigi Moutong. (Foto: Dok. PWI Sulteng-Konteks Sulawesi)
Dua pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah saat menyampaikan pernyataan sikap lembaga terkait dugaan pengusiran wartawan di Parigi Moutong. (Foto: Dok. PWI Sulteng-Konteks Sulawesi)

PALU, KONTEKS SULAWESI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah mengecam keras dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo)bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas tambang ilegal, Senin (20/10/2025). Dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Parigi Moutong itu, seorang wartawan dilaporkan diusir saat menjalankan tugas peliputan.

Menurut PWI Sulteng, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mengusir wartawan saat liputan adalah bentuk nyata menghalangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Temu Sutrisno Sekretaris PWI Sulteng.

Baca Juga:  FPK & AMP Desak DPRD Bongkar Aktor PETI di Sipayo Saat RDP

“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Siapa pun yang menghalanginya berarti melanggar hukum dan mencederai hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum perlindungan kerja wartawan sangat jelas. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, sementara Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dihambat dengan alasan apa pun. Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga mengatur bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Menghalangi kerja wartawan sama artinya menutup akses publik terhadap informasi. Ini bukan hanya persoalan wartawan, tapi hak masyarakat untuk tahu,” tandasnya.

Menyikapi insiden tersebut, PWI Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa poin sikap resmi. Pertama, bahwa rapat pemerintah dapat bersifat terbuka maupun tertutup sesuai tujuan dan kepentingan, namun pihak Bagian Prokopim atau Dinas Kominfo seharusnya sejak awal menegaskan status rapat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kedua, pemberitahuan agenda rapat melalui grup Press Room dapat dimaknai sebagai undangan resmi bagi wartawan untuk meliput, sehingga kegiatan tersebut bersifat terbuka.

Baca Juga:  Festival Tampo Lore 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Selain itu, PWI menegaskan, isu tambang ilegal di Parigi Moutong merupakan isu publik berskala nasional yang seharusnya tidak ditutup-tutupi.

“Masalah tambang ilegal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pers punya tanggung jawab moral untuk melakukan kontrol sosial dan memastikan publik mendapat informasi yang jujur,” kata Temu Sutrisno.

Sementara itu, Udin Salim, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng. PWI Sulteng juga mendesak Wakil Bupati, Kepala Dinas Kominfo, dan Bagian Prokopim Parigi Moutong untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Organisasi profesi itu bahkan mendukung penuh wartawan yang diusir untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut ke Dewan Pers, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Tenggat UKT Untad Tanpa Perpanjangan: "Cuti Massal Bisa Terjadi"

Sebagai langkah lanjutan, PWI juga menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada wartawan yang bersangkutan apabila diperlukan.

“Kami tidak akan diam jika kemerdekaan pers diabaikan. PWI berdiri untuk membela wartawan yang bekerja sesuai kaidah dan hukum,” pungkas Udin Salim.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *