PALU, KONTEKS SULAWESI — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan pengusiran sejumlah wartawan yang tengah meliput rapat resmi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin, 20 Oktober 2025. Rapat yang membahas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko itu mendadak ditutup bagi jurnalis atas perintah Wakil Bupati Abdul Sahid.
“Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya.
Insiden bermula saat lima jurnalis dari berbagai media, Galfin (TheOpini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), mendatangi ruang rapat Bupati Parigi Moutong sekitar pukul 10.45 WITA. Mereka hadir berdasarkan undangan agenda pimpinan Pemkab Parimo yang sebelumnya dibagikan Diskominfo ke grup wartawan.
Rapat tersebut membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang menghadirkan Ketua DPRD, Kapolres, dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Namun, sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati Abdul Sahid langsung memerintahkan agar wartawan dikeluarkan dari ruangan.
“Jangan ada wartawan di dalam ruangan,” ujar Sahid kepada Kasubag Protokoler Bagian Prokopim, Dedi Arman Saleh, seperti disampaikan sejumlah saksi di lokasi.
Perintah itu segera ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo, Enang Pandake, yang menghampiri wartawan dan meminta mereka keluar dengan alasan rapat bersifat tertutup.
Menurut AJI Palu, langkah tersebut bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Rapat yang membahas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan dan akuntabilitas pejabat. Tidak ada alasan rasional menutup akses jurnalis,” ujar Agung.
Atas insiden tersebut, AJI Palu menyatakan lima sikap tegas. Pertama, mengutuk keras pengusiran wartawan dari rapat resmi pemerintah. Kedua, mendesak Wakil Bupati Abdul Sahid menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ketiga, meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers dan mencegah pengulangan kasus serupa. Keempat, menegaskan bahwa jurnalis berhak atas akses informasi publik. Dan terakhir, menyebut tindakan menutup akses liputan sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hukum.
“Setiap bentuk penghalangan terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai hak publik untuk tahu,” pungkas Agung Sumadjaya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pembatasan kerja jurnalistik di daerah, terutama dalam isu-isu sensitif seperti pertambangan dan tata kelola sumber daya alam. AJI Palu menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
Laporan: Tommy Noho









