Tidur di Mushola SPBU, Pria Asal Palu Gasak Motor dan Ponsel Pengendara

oleh -458 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku pencurian di area SPBU Toboli, Parigi Utara. Foto: Aid Lumpati
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku pencurian di area SPBU Toboli, Parigi Utara. Foto: Aid Lumpati

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang melakukan aksi pencurian di area SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 7 dan 15 Oktober 2025, masing-masing dari korban Syamsudin dan Mahmudin Malik.

Baca Juga:  Jalan S Parman Palu Akan Ditutup Mulai 27-29 Agustus

“Pelaku berpura-pura tidur di dalam mushola SPBU untuk mengintai calon korbannya. Begitu korban tertidur, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti motor dan handphone, lalu melarikan diri,” ujar Iptu Agus kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor milik korban: Honda Revo X merah hitam, Honda Beat biru putih, dan Yamaha Mio M3 hitam. Selain itu, turut disita lima unit handphone berbagai merek, di antaranya Samsung Galaxy S22 Ultra, Realme Note 60, Xiaomi Redmi 9.0, Oppo A53, dan Vivo Y27.

Baca Juga:  Pembukaan Potradnas 2024 di Parigi Moutong Berlangsung Meriah

“Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp50 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diduga telah beraksi beberapa kali dengan modus yang sama di wilayah Parigi Utara dan sekitarnya,” terang Iptu Agus.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi rawan kejahatan, terutama SPBU dan tempat peristirahatan umum, guna mencegah aksi serupa terulang.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas, Kapolres Parimo Sambangi Polsek Parigi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat beristirahat di tempat umum,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *