Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Kades Auma Masuk Bui

oleh -1580 Dilihat
oleh
Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, mengenakan rompi tahanan Kejari Parimo saat digelandang menuju Lapas Kelas III Parigi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp220 juta, Jumat (24/10/2025). Foto: Ist
Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, mengenakan rompi tahanan Kejari Parimo saat digelandang menuju Lapas Kelas III Parigi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp220 juta, Jumat (24/10/2025). Foto: Ist

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai Rp220 juta.

Penahanan dilakukan setelah AHS menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, hanya saja bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui sehingga proses penyidikan sempat tertunda,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:  Kekeringan dan Karhutla Parimo Masuk Fase Darurat, Ketua DPRD Desak Pemda Salurkan Bantuan

Irwanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi kuat AHS menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Sejumlah proyek yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2022 diduga bermasalah dan tidak sesuai peruntukan.

“Ada empat kegiatan yang kami temukan kejanggalan, yakni pekerjaan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat kesehatan, dan pengadaan bibit hortikultura,” jelasnya.

Ia menambahkan, proyek jalan di Dusun II dan Dusun III sepanjang masing-masing 400 meter, diduga fiktif dan mark up. Selain itu, AHS juga mengambil alih seluruh proses pengelolaan keuangan tanpa melibatkan aparat desa maupun tim pelaksana kegiatan.

Baca Juga:  Dinsos Parimo Salurkan Logistik Kepada Korban Banjir Bandang

“Bendahara hanya mengurus dana untuk BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa. Semua pengelolaan kegiatan lainnya dipegang langsung oleh Kades,” tuturnya.

Irwanto mengungkapkan, selain kasus AHS, Kejari Parimo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara serupa yang melibatkan beberapa kepala desa di wilayah Parimo.

“Adapun desa-desa yang sementara dalam proses penyidikan adalah Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *