PALU, KONTEKS SULAWESI — Kematian Afif, seorang remaja di Palu, menyeret institusi kepolisian ke pusaran sorotan. Peristiwa itu bukan hanya menyisakan duka, tetapi memantik keraguan publik terhadap komitmen Polri menegakkan keadilan dan menuntaskan reformasi internal yang lama dijanjikan.
Kritik pedas Dedi Askary, mantan Ketua Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng, dan Dewan Pendiri sekaligus Ditektur Eksekutif Lembaga Pengembangan Study Hukum & Advokasi HAM (LPS-HAM) Sulteng pertama, Anggota Dewan Pendiri YLBH Sulteng.
Di rumah sederhana tempat Afif ditemukan tak bernyawa, bukan hanya tubuhnya yang terbujur kaku, melainkan juga harapan keluarga terhadap hadirnya keadilan yang seharusnya cepat dan terang. Peristiwa tersebut menjadi pukulan telak bagi Polri, sebagai institusi yang semestinya menjadi benteng pengayoman masyarakat.
“Kejadian seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Ini menyentuh sisi terdalam kemanusiaan,” ujar Dedi Askary kepada media ini.
Upaya reformasi Polri yang digembar-gemborkan selama bertahun-tahun kini kembali dipertanyakan. Di tengah semangat memperbaiki tata kelola dan menegakkan profesionalitas, kasus Afif justru menyingkap paradoks, adanya dugaan kekerasan dan upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.
“Ketika oknum terlindungi, maka publik wajar meragukan kesungguhan reformasi,” kata Dedi.
Keluarga Afif masih larut dalam duka panjang, sementara masyarakat luas menuntut jawaban. Mengapa kebenaran seolah tertahan? Mengapa keadilan bagi korban terasa makin menjauh? Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengambang di ruang publik, menjadi ujian yang tak bisa dihindari bagi institusi kepolisian.
Kematian Afif bukan semata perkara hukum, melainkan tantangan moral yang menuntut keberanian Polri untuk menentukan sikap. Apakah memilih meredam persoalan demi kenyamanan institusi, atau membuka seluruh fakta dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Inilah titik krusial yang menentukan arah kepercayaan publik ke depan.
Kasus ini menjadi cermin telanjang bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menilai kembali komitmen mereka terhadap tanggung jawab etik dan kemanusiaan. Polri hanya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat jika menempatkan nurani sebagai dasar kerja, bukan sekadar slogan reformasi yang hampa.
“Reformasi hanya berarti jika dirasakan nyata, terutama oleh korban dan keluarga,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho











