Polres Parimo Gulung Jaringan Sabu di Sausu, Dua Pengedar Diringkus

oleh -345 Dilihat
oleh
Dua terduga pengedar sabu berinisial YA (24) dan AL (25) diamankan di Mapolres Parigi Moutong usai ditangkap di Desa Sausu Taliabo. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan di Kota Palu. (Foto: Dok. Polres Parimo)
Dua terduga pengedar sabu berinisial YA (24) dan AL (25) diamankan di Mapolres Parigi Moutong usai ditangkap di Desa Sausu Taliabo. Keduanya mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari jaringan di Kota Palu. (Foto: Dok. Polres Parimo)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat II Tinombala 2025 Polres Parigi Moutong (Parimo) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sausu, Rabu, 3 Desember 2025. Dalam operasi senyap ini, polisi menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus bandar yang selama ini meresahkan warga setempat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal data intelijen, tim gabungan langsung bergerak menyisir lokasi target di Desa Sausu Taliabo sekitar pukul 12.30 Wita. Hasilnya, dua tersangka berinisial YA (24), warga Desa Kayuboko, dan AL (25), warga Sausu Taliabo, tak berkutik saat digerebek petugas.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Festival Literasi Hari Anak Nasional di Parimo

“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang akurat. Kedua pelaku yang diamankan diduga kuat berperan aktif mengedarkan sabu di wilayah Sausu,” tegas Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman S.H., dalam keterangan resminya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,30 gram yang disimpan dalam kotak kecil berwarna merah. Selain itu, turut diamankan alat hisap berupa potongan pipet, jarum sumbu, korek gas, plastik klip bening, dompet, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air

Saat diinterogasi, YA dan AL mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh dari jaringan di Kota Palu. Modus operandi mereka adalah memecah barang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Sausu dengan harga Rp100.000 per paket.

“Para pelaku mengaku mendapatkan barang dari Palu dan mengecernya kembali seharga seratus ribu rupiah per paket. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Arman.

Polres Parigi Moutong memastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap kedua pelaku. Operasi Pekat II Tinombala ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang akhir tahun.

Baca Juga:  Harga LPG 3 Kg di Morowali Utara Tak Sesuai HET

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong. Operasi ini akan terus kami intensifkan demi keamanan warga,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *