Meta Respons Peringatan Keras Menkominfo Soal Judi Online

oleh -117 Dilihat
oleh
Meta Respons Peringatan Keras Menkominfo Soal Judi Online
Foto: Infografis/9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?/Aristya Rahadian

JAKARTA, KONTEKS SULAWESI – Meta buka suara terkait peringatan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penanganan judi online di sejumlah platform media sosial.

Juru bicara Meta mengatakan, pihaknya memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Dan mereka akan terus berkolaborasi dengan Kominfo.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata juru bicara Meta, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, Menkominfo mengatakan, bakal menegur platform digital seperti Meta, Google, hingga TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.

Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.

“Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp500 juta per konten,” kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Budi mengatakan peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.

Selain itu, pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

Hingga Mei 2024 ini, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Sumber Artikel : CNBCIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *