Pemkab Parimo Pastikan 851 P3K Paruh Waktu Terima SK Januari 2026

oleh -2832 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, memberikan keterangan terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang ditargetkan rampung pada Januari 2026, di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026). Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, memberikan keterangan terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang ditargetkan rampung pada Januari 2026, di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026). Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan percepatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Sebanyak 851 orang dipastikan menerima SK pada Januari 2026 sebagai bagian dari komitmen penataan kepegawaian daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan seluruh proses administrasi telah memasuki tahap akhir dan siap dituntaskan bulan ini.

“Jumlah P3K paruh waktu yang akan menerima SK sebanyak 851 orang. Prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada Januari 2026,” kata Aktorismo Kay, Senin, 19 Januari 2026, di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Tokoh Bantaya H.Mat Pakaya Sebut Nizar Rahmatu Calon Bupati Masa Depan Parigi Moutong

Menurut Aktorismo, penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang meminta agar pemerintah daerah memaksimalkan penyelesaian administrasi kepegawaian di awal tahun.

“Arahan bupati jelas, penyerahan SK harus dimaksimalkan pada Januari agar para P3K memiliki kepastian status dan bisa langsung bekerja sesuai tugasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga kerja tambahan dari skema P3K paruh waktu.

“Dengan kepastian SK, kinerja pelayanan publik diharapkan lebih optimal karena status kepegawaian mereka sudah jelas,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Tegaskan Revisi RTRW Harus Lindungi Lahan Pangan Strategis di Parigi Moutong

Aktorismo menambahkan, BKPSDM akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar proses penyerahan SK berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menghambat hak para P3K,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho