Kontraktor Akui Biayai Perbaikan Gedung dengan Dana Pribadi

oleh -819 Dilihat
oleh
Pekerja melakukan perbaikan pada plafon yang mengalami kebocoran di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari masa pemeliharaan proyek. Foto: Istimewa.
Pekerja melakukan perbaikan pada plafon yang mengalami kebocoran di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari masa pemeliharaan proyek. Foto: Istimewa.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Polemik kondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik terhadap kualitas bangunan yang mengalami kebocoran dan sejumlah kerusakan, kontraktor pelaksana akhirnya angkat bicara. Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, mengaku seluruh pekerjaan perbaikan saat ini dibiayai menggunakan dana pribadinya, meski tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengakuan tersebut disampaikan Oktavianus saat memberikan penjelasan kepada Konteks Sulawesi, Kamis (16/7/2026). Ia menyebut perbaikan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab selama masa pemeliharaan proyek, sekaligus untuk memastikan gedung dapat segera difungsikan.

Baca Juga:  Pilkada Parigi Moutong 2024: Nizar-Ardi Lolos Tes Kesehatan

Menurutnya, tim pelaksana telah mulai memperbaiki titik-titik yang menjadi sumber kebocoran. Selain itu, pihaknya juga membangun kanopi serta melakukan pengaspalan pada area yang dinilai menjadi penyebab masuknya air ke dalam bangunan.

“Besok kami mulai pengaspalan dan membuat kanopi. Titik penyebab kebocoran juga sedang kami kerjakan agar bangunan tidak kembali rusak,” ujar Oktavianus.

Ia mengakui, pekerjaan tambahan tersebut tidak tercantum dalam RAB proyek. Kendati demikian, seluruh biaya tetap ditanggung secara pribadi demi menjaga kualitas bangunan.

“Saya kerjakan menggunakan dana pribadi. Walaupun tidak ada dalam RAB, ini tetap saya laksanakan sebagai tanggung jawab agar bangunan bisa segera digunakan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Pemicu Naiknya Berat Badan saat Puasa

Oktavianus menegaskan, sesuai ketentuan kontrak, seluruh kerusakan yang muncul setelah Provisional Hand Over (PHO) selama masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor.

Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait langkah yang diambil kontraktor menyusul munculnya kerusakan pada gedung yang belum lama selesai dibangun.

Namun demikian, pengakuan adanya pekerjaan tambahan di luar RAB juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut menjadi perhatian. Di antaranya, apakah desain awal bangunan telah memperhitungkan sistem perlindungan terhadap kebocoran secara memadai, serta apa yang menjadi penyebab munculnya pekerjaan tambahan tersebut setelah proyek memasuki masa pemeliharaan.

Baca Juga:  PSU Pilkada Parigi Moutong Butuh Rp32 Miliar, Berikut Rinciannya

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait mengenai penyebab teknis kebocoran serta perlunya pekerjaan tambahan yang disebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan proyek.

“Saya bertanggung jawab penuh menyelesaikan seluruh perbaikan selama masa pemeliharaan. Harapan saya, bangunan ini segera dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkas Oktavianus.

Laporan: Tommy Noho