Sahuti Tuntutan Nelayan, Bupati Parimo Setop Survei Seismik Teluk Tomini

oleh -2879 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan pernyataan di hadapan massa nelayan pesisir Teluk Tomini saat aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Parimo, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut memprotes pemutusan rumpon nelayan yang diduga terkait kegiatan Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore. Tampak massa aksi menyalakan api sebagai simbol penolakan dan tuntutan penghentian survei di perairan Teluk Tomini. Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan pernyataan di hadapan massa nelayan pesisir Teluk Tomini saat aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Parimo, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut memprotes pemutusan rumpon nelayan yang diduga terkait kegiatan Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore. Tampak massa aksi menyalakan api sebagai simbol penolakan dan tuntutan penghentian survei di perairan Teluk Tomini. Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menyatakan menghentikan seluruh kegiatan Survei Seismik 3D Gorontalo Offshore di perairan Teluk Tomini setelah nelayan pesisir memprotes pemutusan rumpon yang diduga dilakukan pelaksana survei. Pernyataan itu disampaikan Erwin di hadapan asosiasi nelayan dan warga saat aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Parimo, Senin (22/12/2025).

Erwin menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan nelayan, termasuk memastikan pembayaran ganti rugi atas rumpon yang diputus oleh PT China Oilfield Services Limited (COSL) dan PT Ecotropika Multi Konsultan. Ia menegaskan aktivitas survei dihentikan hingga persoalan diselesaikan secara adil dan terbuka.

“Saya menghentikan seluruh kegiatan survei seismik di Teluk Tomini dan memastikan rumpon nelayan yang diputus harus diganti,” kata Erwin di hadapan massa aksi.

Baca Juga:  AJI Palu Imbau Anggotanya Hindari Potensi Pelanggaran Saat Liputan Pilkada

Bupati menjelaskan kronologi awal masuknya perusahaan yang sebelumnya menemuinya untuk menyampaikan rencana survei seismik di Teluk Tomini. Ia mengaku sejak awal meminta agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dan menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Saya minta sosialisasi terlebih dahulu sebelum eksekusi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Erwin menolak skema sekadar ganti rugi. Ia meminta mekanisme ganti untung karena nelayan mengalami kerugian ekonomi akibat rumpon yang diputus.

“Bukan hanya ganti rugi, tapi ganti untung, karena saya tahu nelayan yang rumponnya diputus banyak yang dirugikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Awasi SPBU di Sulawesi Tengah Cegah Kecurangan Pengisian BBM

Persoalan memuncak setelah adanya laporan masyarakat bahwa pemutusan rumpon terjadi pada 9 Desember 2025, sementara jadwal survei baru dimulai 11 Desember 2025. Menurut Erwin, hal itu jelas melanggar kesepakatan yang telah dibangun bersama, sehingga pemerintah daerah kembali mengundang pihak perusahaan untuk melakukan rapat klarifikasi.

“Jika pemutusan terjadi sebelum jadwal survei, berarti ini sudah melanggar kesepakatan,” ungkapnya.

Erwin juga mengungkapkan sempat mendapat laporan bahwa masih ada masyarakat yang menyuarakan aspirasi meski disebut telah ada kesepakatan. Hal itu menjadi tanda bahwa persoalan di lapangan belum benar-benar selesai.

Baca Juga:  Polres Parimo Gelar Upacara Kedinasan Iringi Kepergian Kapolsek Ampibabo IPTU Safrin H. Abdullah

Sebagai langkah lanjut, Erwin memastikan pemerintah daerah melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Parimo akan menyurati gubernur serta kementerian terkait untuk meminta peninjauan kembali dan penghentian sementara seluruh aktivitas survei seismik di Teluk Tomini. Ia menegaskan pemerintah menjamin tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas nelayan di wilayah tersebut.

“Aktivitas survei dihentikan dan laut Teluk Tomini harus aman bagi nelayan,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho