PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kepolisian Sektor Ampibabo mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya di ruang publik. Aksi kekerasan itu terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial Facebook.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban, DS (23), diduga ditarik rambutnya lalu diseret di pinggir jalan oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung di depan warga dan memicu kecaman publik karena dilakukan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat.
“Tindakan itu sangat meresahkan masyarakat karena terjadi di jalan umum dan disaksikan banyak orang,”kata Zikran.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan RA sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung turun ke lapangan dan mengamankan terduga pelaku untuk menghindari potensi konflik lanjutan,” ucap Ipda I Gusti Sumedana, S.H.
Kepolisian Resor Parigi Moutong memastikan proses hukum tetap berjalan meski beredar informasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku. Aparat menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir kekerasan dalam rumah tangga,” ujar IPTU Arbit, Kasi Humas Polres Parigi Moutong
Menurut IPTU Arbit, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara. Namun hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan korban,” tegas IPTU Arbit.
Pihak kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten kekerasan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.
“KDRT adalah tindak pidana. Negara hadir untuk melindungi korban dan menindak pelaku,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Parimo











