Sahid Desak Legalitas Tambang Demi PAD Parimo

oleh -2483 Dilihat
oleh
Sahid Desak Legalitas Tambang Demi PAD Parimo PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid (tengah kiri), memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FTR) bersama jajaran OPD dan instansi terkait di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa (29/7/2025). Rapat membahas percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, pengusulan WPR di wilayah Buranga, Air Panas, dan Kayuboko telah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Pentingnya Sinergi Lintas Sektor Dalam Penerapan SPM

“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” tegasnya.

Sahid menekankan bahwa penerbitan IPR akan memberi pemerintah kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin apabila terjadi pelanggaran oleh koperasi pemegang izin. Ia menilai, legalisasi tambang emas yang sebelumnya dikelola secara ilegal akan membuka ruang kontribusi resmi bagi daerah melalui pajak.

“Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” kata Sahid.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan karena aktivitas pertambangan memiliki risiko kerusakan. Untuk itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bersinergi meminimalkan dampak lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Rusdy Kukuhkan Anggota Paskibraka Sulteng 2024

Sebagai wakil kepala daerah, Sahid menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat agar tidak tersandung masalah hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal.

“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *