PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Sahid dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, pengusulan WPR di wilayah Buranga, Air Panas, dan Kayuboko telah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” tegasnya.
Sahid menekankan bahwa penerbitan IPR akan memberi pemerintah kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi, bahkan mencabut izin apabila terjadi pelanggaran oleh koperasi pemegang izin. Ia menilai, legalisasi tambang emas yang sebelumnya dikelola secara ilegal akan membuka ruang kontribusi resmi bagi daerah melalui pajak.
“Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” kata Sahid.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan lingkungan karena aktivitas pertambangan memiliki risiko kerusakan. Untuk itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bersinergi meminimalkan dampak lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai wakil kepala daerah, Sahid menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat agar tidak tersandung masalah hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









