PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2026 memantik kritik terbuka di ruang sidang DPRD. Anggota DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, menilai catatan gubernur mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama lemahnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
Kritik itu disampaikan Husen dalam Sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil evaluasi gubernur, Senin (12/1/2026). Ia menyebut hampir seluruh poin evaluasi berisi peringatan serius bagi Pemda Parigi Moutong.
“Kalau kita mencermati catatan-catatan dalam surat keputusan Gubernur, hampir semuanya merupakan warning serius bagi Pemda Parigi Moutong.” tegas Husen.
Menurut Husen, evaluasi tersebut tidak semata bersifat administratif, melainkan menegaskan pesan politik pemerintahan: kepala daerah harus mampu membangun kekompakan internal, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran. Ia menolak anggapan bahwa keterlambatan pembahasan APBD sekadar soal teknis.
“Hari ini saya datang bukan untuk mencari kambing hitam atas keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD, tetapi untuk menawarkan solusi.” ujarnya.
Husen menilai, selama hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tidak dibangun secara sehat dan setara, persoalan keterlambatan APBD akan terus berulang. Padahal, APBD merupakan instrumen utama pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Mau dibolak-balik seperti apa pun, APBD ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Agar tepat waktu, harus ada kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.” kata Husen.
Ia mengingatkan, kegagalan membangun harmonisasi hanya akan melahirkan tarik-menarik kepentingan yang berujung pada terhambatnya program pembangunan. Bagi Husen, persoalan ini bukan soal siapa yang dominan, melainkan bagaimana suara masyarakat benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan anggaran.
Dalam forum yang sama, Husen juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta lapangan. Ia menegaskan DPRD dan Pemda memiliki kedudukan setara sebagai pintu masuk penganggaran. Usulan DPRD, kata dia, merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang sah dan wajib dipertimbangkan.
“Keduanya sama-sama sah untuk dianggarkan. Membangun daerah tidak diukur dari siapa yang paling jago, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat.” ucapnya.
Selain isu penganggaran, Husen menyoroti persoalan lingkungan, khususnya tumpukan sampah di kawasan permukiman Kelurahan Kampal yang diduga menjadi lokasi pembakaran dan menimbulkan asap bagi warga. Ia meminta kejelasan tanggung jawab penanganan masalah tersebut dan menduga keterbatasan anggaran menjadi penyebab sampah tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Keluhan masyarakat terkait layanan air bersih juga tak luput dari sorotan. Husen menilai, sebagai daerah yang kerap menjadi tuan rumah kegiatan berskala besar dan menerima tamu dari luar daerah, Parigi Moutong semestinya mampu menjamin ketersediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid meminta waktu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang disorot DPRD. Ia menjelaskan, Pemda masih menunggu proses pelantikan dan rotasi pejabat eselon II agar kepala OPD definitif dapat bekerja lebih optimal.
“Seluruh masukan dari anggota DPRD akan segera kami tindak lanjuti dan kami laporkan kepada Bupati Parigi Moutong,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho








