Sekolah Negeri di Lahan Sengketa, Pemda Parimo Akhirnya Bayar Ganti Rugi

oleh -1280 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, mendampingi Bupati Parigi Moutong Erwin Burase saat meninjau sekolah revitalisasi di Kecamatan Parigi Selatan, Selasa (20/1/2026). Pada kunjungan itu, Sunarti memastikan sengketa lahan SD Inpres Nambaru telah berakhir setelah putusan Mahkamah Agung yang inkrah mewajibkan pemerintah daerah membayar ganti rugi kepada ahli waris demi mempertahankan aset pendidikan. Foto: Basrul Idrus
Keterangan Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, mendampingi Bupati Parigi Moutong Erwin Burase saat meninjau sekolah revitalisasi di Kecamatan Parigi Selatan, Selasa (20/1/2026). Pada kunjungan itu, Sunarti memastikan sengketa lahan SD Inpres Nambaru telah berakhir setelah putusan Mahkamah Agung yang inkrah mewajibkan pemerintah daerah membayar ganti rugi kepada ahli waris demi mempertahankan aset pendidikan. Foto: Basrul Idrus

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Sengketa lahan SD Negeri Inpres Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (parimo), berakhir di meja hijau. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak ahli waris, memaksa pemerintah daerah membayar ganti rugi ratusan juta rupiah demi mempertahankan sekolah sebagai aset publik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, memastikan putusan tersebut telah dibacakan secara resmi oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Sengketa yang selama ini membayangi aktivitas belajar-mengajar itu dinyatakan selesai secara hukum.

Baca Juga:  Penandatanganan Komitmen Sanitasi Teguhkan Kolaborasi Pemda dan Pokja PKP

“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru sudah dibacakan langsung oleh panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong,” kata Sunarti saat mendampingi Bupati Parimo Erwin Burase meninjau sekolah revitalisasi, Selasa (20/1/2026).

Perkara tersebut digugat oleh ahli waris atas nama Hajah Halimah. Sunarti mengungkapkan, proses hukum telah berlangsung lama, termasuk tahapan mediasi, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan penggugat.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan itu sudah disepakati dan bersifat final,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Musnahkan Narkotika dan Miras

Putusan tersebut membawa konsekuensi finansial bagi pemerintah daerah. Untuk memastikan sekolah tetap beroperasi dan tidak berpindah status kepemilikan, Pemkab Parigi Moutong diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp500 juta lebih kepada pihak ahli waris.

“Pemerintah daerah wajib membayarkan sekitar Rp500 juta agar sekolah tetap dipertahankan sebagai aset daerah untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan,” jelas Sunarti.

Dengan pembayaran tersebut, status lahan SD Inpres Nambaru dipastikan aman secara hukum. Pemerintah daerah mengklaim tidak ada lagi potensi klaim kepemilikan di kemudian hari, sekaligus menutup salah satu konflik aset pendidikan yang sempat berlarut-larut di Parigi Moutong.

Baca Juga:  Siapa Pemain Dibalik Langkanya Pupuk Subsidi di Parimo

“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti.

Laporan: Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *