PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Keterlambatan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) menghadiri peluncuran layanan pemenuhan gizi bukan sekadar soal teknis agenda. Pengakuan terbuka soal kelalaian aparatur mengindikasikan masalah struktural dalam disiplin birokrasi daerah, persoalan lama yang terus membebani kualitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengungkapkan alasan keterlambatannya menghadiri Launching Dapur Pelayanan Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Silampayang, Kecamatan Kasimbar, Selasa, 27 Februari 2026. Ia menyebut molornya agenda disebabkan pegawai pemerintahan yang tidak hadir tepat waktu dalam kegiatan internal di Kantor Bupati.
Sebelum menuju lokasi peresmian, Abdul Sahid dijadwalkan mengikuti agenda di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. Namun kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai jadwal karena aparatur yang terlibat datang terlambat.
“Saya sudah di kantor sejak jam 07.30 WITA. Kegiatan dijadwalkan pukul 08.30 WITA, tapi pegawai datang tidak tepat waktu. Saya harus menunggu,” kata Abdul Sahid saat peresmian dapur MBG.
Pengakuan itu sekaligus membuka praktik birokrasi yang kerap dianggap sepele, namun berdampak langsung pada agenda pelayanan publik. Keterlambatan aparatur, menurut Abdul Sahid, tidak hanya menghambat kerja internal pemerintah, tetapi juga berimplikasi pada masyarakat sebagai penerima layanan.
“Ini persoalan disiplin yang selalu saya ingatkan. Kalau aparatur tidak tepat waktu, maka pelayanan juga ikut terganggu,” ujarnya.
Ia menegaskan, budaya kerja aparatur di tingkat desa hingga kecamatan harus dibenahi jika pemerintah daerah ingin memastikan program strategis, termasuk layanan pemenuhan gizi, berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pegawai di desa dan kecamatan jangan membawa kebiasaan seperti ini. Kegiatan publik tidak boleh bergantung pada kelalaian aparatur,” kata Abdul Sahid.
Menurut dia, dalam pelayanan publik tidak ada ruang untuk menunggu pejabat atau aparatur yang abai terhadap jadwal. Agenda resmi, kata dia, harus dijalankan sesuai waktu yang telah ditetapkan, bukan sebaliknya.
“Kalau acara dijadwalkan jam 07.30, maka pada jam itu semua harus sudah hadir. Masyarakat tidak boleh jadi pihak yang menunggu,” tutup Abdul Sahid.
Laporan: Basrul Idrus








