Pengukuhan Massal PPPK Paruh Waktu, Penataan ASN Parimo Masih Bertumpu Seremonial

oleh -3251 Dilihat
oleh
Keterangan Foto Pengukuhan PPPK Paruh Waktu dan pelantikan pejabat struktural Pemkab Parigi Moutong digelar serentak di halaman Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026), menegaskan pola penataan ASN yang masih dominan administratif dan seremonial. Foto: Basrul Idrus
Keterangan Foto Pengukuhan PPPK Paruh Waktu dan pelantikan pejabat struktural Pemkab Parigi Moutong digelar serentak di halaman Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026), menegaskan pola penataan ASN yang masih dominan administratif dan seremonial. Foto: Basrul Idrus

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengukuhkan 893 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sekaligus melantik puluhan pejabat struktural dalam satu hari. Agenda yang digelar di halaman Kantor Bupati, Jumat, 30 Januari 2026, itu diklaim sebagai bagian penataan aparatur sipil negara, meski kembali menonjolkan pendekatan administratif dan seremoni ketimbang evaluasi kinerja.

Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menyatakan pengukuhan PPPK Paruh Waktu dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator dilakukan untuk memperkuat manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Dua kegiatan ini merupakan bagian dari penataan dan penguatan manajemen ASN di Kabupaten Parigi Moutong,” kata Zulfinasran dalam laporannya.

Baca Juga:  Nilam Tegaskan NasDem Harus Hadir di Tengah Rakyat

Pengukuhan PPPK Paruh Waktu, menurut Zulfinasran, dilaksanakan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Dari sisi kuantitas, jumlah PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan mencapai 893 orang. Sementara pejabat struktural yang dilantik, baik pejabat pimpinan tinggi pratama maupun pejabat administrator, berkisar antara 40 hingga 80 orang, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar kebutuhan maupun evaluasi jabatan.

Baca Juga:  Wakili Bupati, Ir. Lewis Hadiri Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK Parimo

“Jumlah PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan sebanyak 893 orang, sedangkan pejabat yang dilantik berkisar antara 40 hingga 80 orang,” ungkap Zulfinasran.

Zulfinasran menjelaskan, pembiayaan seluruh kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026. Namun pemerintah daerah tidak memaparkan secara terbuka besaran anggaran maupun efisiensi belanja kegiatan.

Berdasarkan hasil pengelolaan nilai Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah, sebanyak 893 tenaga non-ASN dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri atas 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga pendidik yang telah diproses oleh BKPSDM.

Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan, kata Zulfinasran, hanya dilakukan secara simbolis. PPPK yang belum menerima SK secara langsung diminta mengunduh secara mandiri melalui akun MyASN. Seluruh SK telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parigi Moutong.

Baca Juga:  Sipayo dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Excavator

“Penyerahan SK hari ini bersifat simbolis dan merupakan bagian dari rangkaian penyerahan seluruh SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Parigi Moutong,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah menerima SK, setiap PPPK wajib menyusun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas serta menandatangani perjanjian kerja sesuai format yang disiapkan BKPSDM.

“Setelah menerima SK, PPPK diwajibkan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan menandatangani perjanjian kerja yang difasilitasi BKPSDM,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho