Parimo Kembali Raih WTP, Bupati dan DPRD Komitmen Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

oleh -130 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase (kanan), bersama Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh (kiri), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Foto: Diskominfo.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase (kanan), bersama Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh (kiri), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Kabupaten Parigi Moutong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Foto: Diskominfo.

PALU, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026). Penyerahan tersebut dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh, Inspektur Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala BPPKAD Yusrin Usman, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Meski berhasil meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:  Jelang Siaga Nataru, KPP Palu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II, Coreman Maruli Tua, menyebutkan terdapat dua temuan utama dalam aspek Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan pertama berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan kedua menyangkut potensi penerimaan daerah yang belum tergali secara optimal dari sektor pajak daerah.

BPK mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tertagih dari sejumlah objek pajak, meliputi Pajak Reklame sebesar Rp6,78 juta, Pajak Sarang Burung Walet Rp93,75 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp368,28 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,3 juta.

Baca Juga:  Penyelesaian Sengketa Pilkada Parigi Moutong Belum Temui Kesepakatan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah memperketat proses verifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran, sekaligus melakukan ekstensifikasi pajak melalui pendataan dan penetapan wajib pajak baru.

“BPK RI berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi pimpinan dewan, pemerintah daerah, serta seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar Coreman Maruli Tua.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang berhasil diraih setelah dua tahun sebelumnya pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Alhamdulillah, Parigi Moutong berhasil meraih opini WTP. Ini menjadi hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh OPD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” kata Erwin Burase.

Baca Juga:  Rebah di Antara Asap, Tubuh-Tubuh Letih Petugas Damkar di Tanah Hangus Avolua

Ia menegaskan, keberhasilan meraih opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan tata kelola keuangan, melainkan momentum untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Komitmen serupa juga disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh. Menurutnya, lembaga legislatif akan mengawal seluruh rekomendasi BPK agar dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah dokumen ini kami terima, kami akan segera membahasnya bersama anggota dewan dan pemerintah daerah. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan BPK harus terus diperkuat demi kemajuan daerah,” pungkas Alfres.

Sumber: Diskominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *