PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) mengungkap puluhan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2026. Sebanyak 69 perkara berhasil ditangani dengan jumlah tersangka yang sama.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong turut memaparkan perkembangan penanganan tindak pidana umum, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C.
Sepanjang tahun 2026, Satreskrim Polres Parigi Moutong menangani sebanyak 69 kasus dengan 69 tersangka. Dari jumlah tersebut, 57 perkara telah berhasil diselesaikan, sementara 12 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap, salah satunya aksi begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Selain itu, polisi juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai tindak kriminal.
Kapolres Parigi Moutong menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan akan terus kami lakukan secara maksimal demi menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









