PALU, KONTEKS SULAWESI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menangani dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan Donggala.
Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.
“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).
Djoko menjelaskan, kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kabupaten Tolitoli dengan inisial DA terjadi pada tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 Wita di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Atas peristiwa itu, DA dipersangkakan pasal 521 Jo, pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo, pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Sementara untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Donggala, sebut Djoko, terjadi pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day.
Kata ia, tersangka berinisial AR menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali yaitu di TPS 002 Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. AR dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.**