5 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Apa Saja?

oleh -993 Dilihat
oleh
5 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Apa Saja?
Ilustrasi sapi kurban. Foto: Istimewa

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji atau Lebaran Kurban diperingati setiap tahun oleh umat Islam pada tanggal 10 Zulhijah. Salah satu kegiatan rutin saat Lebaran Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.

Ada beberapa syarat sah hewan kurban yang perlu diketahui sebelum melakukan penyembelihan. Berikut informasinya.

Syarat Sah Hewan Kurban

Dilansir situs resmi BAZNAS, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah. Berikut daftar syarat sah hewan kurban.

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah SWT sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.

2. Usia Hewan

Usia hewan kurban penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan. Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dan tidak layak dijadikan kurban, antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Cara Kurban Online di BAZNAS

Lembaga BAZNAS menyediakan kurban online untuk mempermudah umat Islam yang hendak berkurban. Berikut adalah cara-cara kurban online di Baznas.

  • Buka situs kurban BAZNAS (https://baznas.go.id/kurban)
  • Pilih hewan kurban Anda. Di sana, tercantum daftar hewan kurban beserta harganya
  • Lalu, klik “Kurban Sekarang” pada hewan kurban yang sudah dipilih
  • Isi data diri pada kolom yang tersedia
  • Setelah itu, klik “Pilih Pembayaran”
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
  • Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi melalui Layanan BAZNAS (081188821818) atau klik tombol “Konfirmasi Kurban” yang tercantum di situs kurban BAZNAS
  • Setelah proses pembayaran berhasil, akan dilakukan proses penyembelihan
  • Kemudian, pendistribusian daging kurban
  • Setelah rangkaian kurban selesai dilaksanakan, pihak BAZNAS akan melakukan pengiriman sertifikat dan laporan kepada orang yang berkurban.

Sumber Artikel : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *