Wanita Asal Morowali Diduga Jadi Korban TPPO Dipulangkan ke Palu

oleh -119 Dilihat
oleh
Wanita Asal Morowali Diduga Jadi Korban TPPO Dipulangkan ke Palu
Polda Sulteng dan Tim BP2MI menjemput korban diduga TPPO di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Jumat (5/4/2024). Foto: Dok. Humas Polda Sulteng

PALU, KONTEKS SULAWESI Seorang wanita berinisial IS, warga Kabupaten Morowali yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dipulangkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ke Kota Palu.

Kepulangan korban tersebut langsung dijemput Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024).

“Pukul 13.00 WITA siang kemarin, korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (5/7).

Sugeng menjelaskan, dugaan IS menjadi korban TPPO, karena sebelumnya Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban Fijai Alfandi yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Didalam laporan itu, sebut Sugeng, suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Sugeng juga mengatakan, bahwa korban dari Palu menuju Jakarta tepat pada tanggal 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain. Kemudian tanggal 2 Februari 2024, korban diberangkatkan ke Bahrain.

Selama dua bulan bekerja, korban tidak pernah menerima gaji. Sehingga korban memutuskan untuk bekerja ditempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya ini, korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain.

“Berdasarkan laporan suami korban itulah, Kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng,” terang Kasubbid Penmas.

Dengan bantuan pihak BP2MI, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain dan berhasil memulangkan korban ke Indonesia tanggal 3 Juli 2024. Kemudian, pada 5 Juli 2024 dari Jakarta langsung menuju ke Kota Palu.

Sampai saat ini, tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng, sedang mendalami perkara dugaan TPPO guna mengetahui jaringan pelaku.

“Nantinya perkembangan hasil penyelidikan akan diinformasikan kembali,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *