PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Komisi I, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah itu, pada Selasa (7/1/2025).
RDP tersebut guna memfasilitasi masyarakat yang mengeluhkan terkait proses administrasi pembuatan sertifikat di kantor BPN Parigi Moutong. Dalam kesempatan itu, Boby Ramli Lapod, mengutrakan sulitnya mengurus penerbitan sertifikat di BPN, sehingga membuatnya merasa dirugikan. Kata Boby, saat ini dirinya telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan juga izin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Parigi Moutong.
Hanya saja, saat hendak mengurus sertifikat, dirinya mengalami kendala. Sebab, tanah miliknya itu sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain yang tidak dikenalnya. Olehnya, dia meminta penjelasan pihak BPN terkait sertifikat tanah miliknya yang beratasnamakan orang lain tersebut.
“Saya tidak pernah mendapat informasi secara resmi siapa orang yang namanya ada di sertifikat itu. Maka dari itu, saya meminta BPN untuk memberikan informasi terkait orang yang namanya terdata di BPN sebagai pemilik tanah tersebut,” ucap Boby.
Menanggapi hal itu, BPN Parigi Moutong mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan pernyataan secara resmi atas surat yang dikirimkan Boby Ramli Lapod melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya pihak BPN Parigi Moutong, meminta Boby Lapod, beserta tim kuasa hukumnya untuk tetap mengikuti prosedur yang sudah menjadi ketentuan SOP di kantor Badan Pertanahan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, saat RDP berlangsung mengatakan akan menyurati dan meminta BPN Parigi Moutong, untuk membuka Buku Tanah sebagai dokumen yang berisi data fisik, dan yuridis tanah yang sudah memiliki hak, dan kemudian akan disampaikan ke kuasa hukum Boby Lapod.
Sehingga tim kuasa hukum dari Boby Ramli Lapod dapat menempuh langkah hukum melalui gugatan di Pengadilan.
Laporan : Tommy Noho









