PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Menindaklanjuti surat yang dilayangkan Jemaat Gereja Kristen Advent, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Sabtu, (22/3/2025)
Ariyana Borahima selaku ketua KPU mengungkapkan, bahwa terdapat 539 pemilih dari Jemaat Advent yang apabila pelaksanaan PSU dilakukan pada tanggal 19 April 2025, kemungkinan mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
“Sahabat kita dari Jemaat Advent harus dipertimbangkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” ungkapnya.
Sehingga melalui berbagai pertimbangan yang ada, ia memastikan bahwa pelaksanaan PSU akan dimajukan menjadi tanggal 16 April 2025.
Sebelumnya, Ariyana juga mengatakan bahwa KPU Parigi Moutong telah melakukan evaluasi Badan Adhoc.
“Kami mengalami beberapa hambatan ketika melakukan evaluasi badan adhoc, terdapat banyak penyelenggara yang tidak bersedia lagi, seperti PPK, PPS dan KPPS. Apalagi, untuk KPPS kurang lebih terdapat 726 yang tidak bersedia untuk menjadi penyelenggara kembali,” ujarnya.
Untuk menangani masalah tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak nya telah berkoordinasi kepada Camat dan Kepala Desa di wilayah itu.
“Semoga Camat dan Kepala Desa bisa menyiapkan sumber daya manusia untuk membantu penyelenggaraan PSU ini,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho