PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dalam upaya menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian sumber daya alam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyatakan bahwa LP2B merupakan fondasi utama ketahanan pangan daerah yang wajib dipertahankan, sekalipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membuka ruang tambang baru. Menurutnya, revisi RTRW tidak boleh mengorbankan lahan-lahan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.
“Penyusunan RTRW wajib mempertimbangkan Perda LP2B. Ini bukan opsional, tapi kewajiban. Kawasan pangan tidak boleh dialihfungsikan begitu saja, apalagi untuk pertambangan,” ujar Sayutin saat ditemui di Parigi, Jumat (23/05/2025).
Ia juga menepis kabar yang menyebutkan adanya rencana penggeseran atau alih fungsi LP2B di beberapa wilayah, termasuk Desa Buranga dan Kayuboko yang selama ini disebut sebagai kawasan potensial tambang. Menurutnya, kedua desa tersebut sebagian lahannya masuk dalam kawasan LP2B, sehingga tidak bisa diganggu tanpa persetujuan kementerian terkait.
“Kalau benar kawasan itu masuk LP2B, maka tidak bisa diapa-apakan. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Kami menunggu pemetaan kawasan terbaru sebelum mengambil keputusan apa pun,” tambahnya.
Sayutin menegaskan bahwa saat ini proses revisi RTRW masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum memasuki tahap finalisasi. Ia memastikan, belum ada keputusan resmi terkait perubahan zona ruang mana pun, karena pemetaan teknis masih berlangsung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap perubahan tata ruang yang menyentuh LP2B harus melalui mekanisme konsultasi lintas kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kementerian Pertanian.
“Kita tidak bisa main-main soal ini. LP2B adalah kebijakan nasional untuk menjamin keberlangsungan pangan masyarakat. Kecuali lahannya benar-benar rusak total, baru bisa dikaji ulang, itu pun tidak mudah,” tegasnya.
Langkah tegas DPRD ini mendapat sambutan baik dari kalangan akademisi dan petani lokal. Dosen pertanian Universitas Tadulako, Dr. Heriyanto Salama, menilai komitmen menjaga LP2B merupakan keputusan strategis di tengah ancaman konversi lahan dan ekspansi pertambangan yang masif.
“Pangan adalah kedaulatan. Kalau lahan produktif dikorbankan demi tambang, maka krisis pangan tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.











