Lima Ekskavator Liar Kuasai PETI Sipayo, Pemerintah Daerah Parimo Tak Bernyali

oleh -1523 Dilihat
oleh
Muh. Idrus, S.Pi., M.AP, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong dan Sebuah ekskavator ilegal tampak mengeruk hutan di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Parigi Moutong. Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) ini terus berlangsung meski aparat sudah melakukan penindakan beberapa waktu lalu. Tulisan “PETI Sipayo” menegaskan lokasi maraknya tambang ilegal yang merusak lingkungan. Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Janji penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali dipertanyakan. Meski sudah dilakukan operasi penindakan oleh aparat dua bulan lalu, ekskavator baru justru terus naik ke pegunungan untuk mengeruk tanah emas. Fakta ini menyingkap celah lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan di balik praktik pengrusakan hutan tersebut.

Muh. Idrus, S.Pi., M.AP, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal di Sipayo. Namun, hanya dua minggu setelah operasi penangkapan, dua unit alat berat milik oknum penambang kembali naik ke lokasi.

“Namanya penambang yang keras kepala, setelah dilakukan penangkapan tetap naik lagi,” kata Idrus.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Pemda Parigi Moutong Terkait Pokir DPRD

Idrus mengaku telah mengetahui kembalinya aktivitas tambang ilegal di Sipayo. Sebelumnya, tim Gakkum LHK mengamankan satu unit alat berat beserta operator dari Kecamatan Moutong, sementara pemiliknya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Soal penertiban tambang Sipayo dengan alat berat itu kewenangan Gakkum. Lokasinya masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), jadi domainnya mereka. DLH hanya mendampingi jika diminta, karena kami tidak punya kewenangan penyidikan maupun sarana untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Menurut Idrus, setiap aktivitas pertambangan ilegal menjadi ranah aparat penegak hukum. Peran DLH terbatas pada pengawasan pertambangan legal, sementara informasi tambang ilegal biasanya diteruskan ke kepolisian maupun Gakkum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Wakili Bupati, Ir. Lewis Hadiri Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK Parimo

Sebelumnya, kritik tajam dilontarkan Ketua Fraksi Keadilan Rakyat (PKS–Hanura), Mohammad Fadli. Ia menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan tambang ilegal yang terus marak meski sudah ada janji penertiban.

“Wakil Bupati Abdul Sahid pernah berkomitmen pada 16 Juni lalu untuk segera menertibkan tambang, tapi faktanya kondisi makin memburuk, khususnya di Desa Sipayo,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, eskalasi aktivitas tambang ilegal di Sipayo semakin memprihatinkan.

“Dulu hanya satu atau dua eksa beroperasi, sekarang sudah dilaporkan ada lima eksa. Ini harus jadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga:  Masjid Raya Baitul Khairaat, Ikon Religi Baru Sulawesi Tengah

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *