DPRD Segera Gelar RDP Soal Surat Pungutan PETI Oleh Kades Sipayo

oleh -806 Dilihat
oleh
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Muhammad Irfain, usai rapat di gedung DPRD Parimo. Ia menegaskan segera menggelar RDP lintas komisi terkait polemik surat pungutan tambang emas ilegal yang diterbitkan Kades Sipayo. Foto: Tommy Noho
Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Muhammad Irfain, usai rapat di gedung DPRD Parimo. Ia menegaskan segera menggelar RDP lintas komisi terkait polemik surat pungutan tambang emas ilegal yang diterbitkan Kades Sipayo. Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menyeruak. Persoalan ini bukan hanya menyangkut praktik tambang ilegal, tetapi juga dugaan pungutan liar yang dilegalkan melalui surat resmi berkop desa. Surat itu diterbitkan Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, dan memicu reaksi keras DPRD Parimo.

Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, menegaskan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. Ia menyebut persoalan ini bukan hal sepele, karena menyangkut dua masalah sekaligus, yaitu aktivitas PETI dan surat pungutan yang menggunakan kop desa.

“Insyaallah kita akan lakukan RDP dengan Komisi III, karena menyangkut pertambangan. Persoalan ini menyangkut dua kesalahan, antara PETI ilegal dan surat pemungutan yang menggunakan kop desa,” tegas Irfain.

Baca Juga:  Parpol Pengusung Siap Menangkan Nizar-Ardi di Pilkada Parimo 2024

Menurutnya, pungutan yang dilakukan jelas mengarah pada pelanggaran. Ia menilai ada indikasi pungutan liar yang sengaja dilegalkan melalui administrasi desa.

“Kalau dalam RDP nanti ada temuan pelanggaran, saya selaku Ketua Komisi I meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan,” lanjutnya.

Dampak persoalan ini bahkan merembet hingga ke Desa Lado. Jalan usaha tani yang dibangun dengan dana desa (DD) serta swadaya masyarakat kini rusak parah akibat lalu lintas alat berat milik cukong PETI. Padahal, jalan itu sejatinya dibangun untuk mengangkut hasil bumi seperti cengkeh dan komoditas pertanian warga.

Baca Juga:  Pansus LHP-BPK Parimo Dibentuk, Legislator PKS Sentil OPD yang Datang Setengah Hati

“Jalan yang dibangun dengan uang negara seharusnya bisa digunakan puluhan tahun, tapi kini hanya seumur jagung. Desa Sipayo menikmati hasil, sementara Desa Lado menanggung kerusakan fasilitas,” ungkap Irfain.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto, mendesak Komisi I dan Komisi III segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini lewat RDP. Ia menilai tindakan Kepala Desa Sipayo yang menerbitkan surat pungutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menabrak aturan administrasi pemerintahan desa.

“Apalagi surat yang dibuat kades Sipayo itu seolah-olah melegalkan pungutan dari PETI. Jelas ini bentuk pelanggaran administrasi,” pungkas Sayutin.

Baca Juga:  Semarak Lomba Gerak Jalan di Parigi Moutong

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *