PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Polemik tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menyeruak. Persoalan ini bukan hanya menyangkut praktik tambang ilegal, tetapi juga dugaan pungutan liar yang dilegalkan melalui surat resmi berkop desa. Surat itu diterbitkan Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, dan memicu reaksi keras DPRD Parimo.
Ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Irfain, menegaskan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. Ia menyebut persoalan ini bukan hal sepele, karena menyangkut dua masalah sekaligus, yaitu aktivitas PETI dan surat pungutan yang menggunakan kop desa.
“Insyaallah kita akan lakukan RDP dengan Komisi III, karena menyangkut pertambangan. Persoalan ini menyangkut dua kesalahan, antara PETI ilegal dan surat pemungutan yang menggunakan kop desa,” tegas Irfain.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan jelas mengarah pada pelanggaran. Ia menilai ada indikasi pungutan liar yang sengaja dilegalkan melalui administrasi desa.
“Kalau dalam RDP nanti ada temuan pelanggaran, saya selaku Ketua Komisi I meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan penindakan,” lanjutnya.
Dampak persoalan ini bahkan merembet hingga ke Desa Lado. Jalan usaha tani yang dibangun dengan dana desa (DD) serta swadaya masyarakat kini rusak parah akibat lalu lintas alat berat milik cukong PETI. Padahal, jalan itu sejatinya dibangun untuk mengangkut hasil bumi seperti cengkeh dan komoditas pertanian warga.
“Jalan yang dibangun dengan uang negara seharusnya bisa digunakan puluhan tahun, tapi kini hanya seumur jagung. Desa Sipayo menikmati hasil, sementara Desa Lado menanggung kerusakan fasilitas,” ungkap Irfain.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto, mendesak Komisi I dan Komisi III segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini lewat RDP. Ia menilai tindakan Kepala Desa Sipayo yang menerbitkan surat pungutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menabrak aturan administrasi pemerintahan desa.
“Apalagi surat yang dibuat kades Sipayo itu seolah-olah melegalkan pungutan dari PETI. Jelas ini bentuk pelanggaran administrasi,” pungkas Sayutin.
Laporan: Tommy Noho










