PALU, KONTEKS SULAWESI – Polemik pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) kembali mengemuka di Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Tanah agar pengelolaan aset tersebut tidak hanya adil bagi masyarakat, tetapi juga berdampak nyata pada pembangunan daerah.
Audiensi terkait pemanfaatan lahan eks-HGU digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/09/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Anwar Hafid dan dihadiri Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Wakil Gubernur Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Percepatan Konsolidasi Aset (PKA) Eva Bande, serta sejumlah kepala daerah termasuk Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar menekankan perlunya kerja sama strategis untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal dan menggarap lahan eks-HGU. Ia menegaskan pemanfaatan lahan tidak boleh hanya berhenti pada kepentingan investor, tetapi juga harus mengedepankan kebutuhan rakyat.
“Kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah dapat memberi solusi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Anwar.
Gubernur juga mengingatkan bahwa berkurangnya transfer dana pusat menuntut daerah lebih kreatif dalam mengelola aset. Ia mendorong BUMD untuk mengambil peran bersama swasta dalam mengoptimalkan lahan eks-HGU agar memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Transfer dana pusat ke daerah semakin berkurang. Oleh karena itu, pemda harus mampu memaksimalkan potensi aset yang ada. PAS bisa tumbuh jika BUMD ikut mengelola lahan bersama mitra swasta,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, memastikan bahwa pihaknya hadir tidak hanya sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai penyeimbang antara pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Masyarakat yang telah menetap di atas lahan eks-HGU tetap diperhatikan melalui skema reforma agraria. Di sisi lain, pemda tetap dapat memanfaatkan lahan sesuai peruntukan untuk kepentingan umum,” jelas Hakiki.
Namun, Ketua Satgas PKA, Eva Bande, mengingatkan adanya potensi tumpang tindih peta antara Bank Tanah, BPN, dan wilayah adat. Ia menekankan perlunya validasi data yang cermat agar penetapan lahan tidak justru memicu konflik sosial.
“Penetapan lahan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” tegas Eva.
Dalam forum yang sama, perwakilan masyarakat dari Lembah Napu dan Poso menyampaikan keresahan mereka terkait ancaman intervensi investor sebelum status lahan jelas. Mereka meminta pemerintah memastikan kepastian hukum agar tidak terjadi penggusuran sepihak.
Menutup forum, Gubernur Anwar kembali menegaskan bahwa pengelolaan lahan eks-HGU harus menempatkan rakyat sebagai pihak utama yang dilindungi.
“Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat tenang dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfo Parimo











