DPRD Nilai Usulan Pansus Tambang dari Bupati Parimo Janggal

oleh -7912 Dilihat
oleh
Keterangan foto: Ketua DPRD Parigi Moutong Alfred Masboy Tonggiroh (kiri) bersama Wakil Ketua I Sayutin Budianto (kanan) (Foto: Konteks Sulawesi)
Keterangan foto: Ketua DPRD Parigi Moutong Alfred Masboy Tonggiroh (kiri) bersama Wakil Ketua I Sayutin Budianto (kanan) (Foto: Konteks Sulawesi)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Dari balik ruang sidang, muncul gelombang perdebatan tak biasa. Usulan Bupati Parigi Moutong untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) tambang memantik tanya di kalangan legislatif. Alih-alih mendukung, dua pimpinan DPRD justru mencium kejanggalan dan menuding langkah itu sebagai upaya yang tak sesuai mekanisme hukum.

Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang diusulkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase untuk menelusuri dalang di balik munculnya 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dinilai janggal oleh pimpinan DPRD setempat.

Wakil Ketua I DPRD Parimo, Sayutin Budianto dari Fraksi NasDem menegaskan, pembentukan Pansus tidak bisa dilakukan sembarangan karena bukan bagian dari fungsi penyelidikan lembaga legislatif. Ia menjelaskan, Komisi III DPRD sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan usulan 53 titik WP dan WPR yang menuai polemik. Rekomendasi itu pun sudah ditindaklanjuti Bupati dengan mencabut surat usulan tersebut.

Baca Juga:  Brida Sulteng Dampingi OPD Tingkatkan Indeks Inovasi Daerah

“Usulan 53 titik sudah dicabut. Jadi kenapa harus dibentuk Pansus lagi? Ini aneh. DPRD sudah menjalankan fungsi pengawasan, bukan penyidik,” tegas Sayutin kepada wartawan di Parigi, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, jika Bupati masih mencurigai adanya penyimpangan dalam pengusulan titik-titik tambang, maka langkah yang tepat adalah menelusurinya secara internal dengan memanggil para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kalau memang ada oknum yang terlibat, gunakan mekanisme internal. Kan ada Inspektorat Daerah yang bisa memeriksa, bukan DPRD yang harus mencari siapa dalangnya,” ujarnya.

Sayutin menambahkan, pembentukan Pansus tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mekanisme resmi. Prosesnya harus melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang merumuskan usulan dari fraksi-fraksi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Oknum DPRD Diduga Bekingi Kades Sipayo, Teguran Bupati Melempem

“Tidak bisa karena permintaan pribadi atau sepihak. Semua ada aturannya,” jelas Sayutin.

Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Alfred Masboy Tonggiroh, juga menilai permintaan pembentukan Pansus oleh Bupati tidak pada tempatnya. Ia menegaskan, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan persoalan internal pemerintahannya, tanpa harus menyeret DPRD ke ranah eksekutif.

“Bupati tidak bisa serta-merta meminta pembentukan Pansus. Ini persoalan internal. Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum di lingkup pemerintah, panggil langsung bawahannya, tidak perlu lewat Pansus,” ujar Alfred.

Menurut Alfred, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD untuk menelaah kebijakan publik atau menyusun rekomendasi, bukan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di tubuh pemerintah daerah.

“DPRD bukan penyidik. Kami menjalankan fungsi pengawasan, bukan penyelidikan. Kalau ada masalah dalam pengusulan titik-titik tambang, silakan Bupati gunakan Inspektorat atau APIP internal,” jelasnya.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Gratis di Sulteng Berlaku Bagi Peserta JKN Aktif

Ia menambahkan, perbedaan data antara Pemerintah Daerah dan pihak provinsi menjadi alasan utama Komisi III DPRD merekomendasikan pencabutan usulan 53 titik tambang tersebut.

“Bupati bilang tahu 16 titik, ESDM tahu 44, tapi muncul 53. Wajar kalau kami minta ditata ulang sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ungkap Alfred.

Alfred menegaskan, hingga kini DPRD Parimo belum menindaklanjuti permintaan pembentukan Pansus dari Bupati. Dewan memilih menunggu penyelesaian internal di lingkup eksekutif sebelum mengambil sikap resmi.

“Kalau memang ada kesalahan dalam prosesnya, Bupati punya hak progresif untuk menertibkan bawahannya. DPRD tidak menolak, tapi semua harus sesuai mekanisme dan aturan,” pungkas Alfred.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *