Evaluasi Tiga Bulan, Jabatan ASN Parimo Tak Lagi Aman

oleh -3505 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melantik pejabat pimpinan tinggi dan administrator di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026). Pelantikan dilakukan di tengah penerapan evaluasi kinerja tiga bulanan yang membuka ruang rotasi dan mutasi jabatan ASN. Foto: Basrul Idrus
Keterangan Foto: Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melantik pejabat pimpinan tinggi dan administrator di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026). Pelantikan dilakukan di tengah penerapan evaluasi kinerja tiga bulanan yang membuka ruang rotasi dan mutasi jabatan ASN. Foto: Basrul Idrus

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai menggeser pola pengelolaan aparatur sipil negara ke arah kontrol ketat berbasis evaluasi berkala. Jabatan tidak lagi diperlakukan sebagai posisi stabil, melainkan ruang sementara yang setiap saat bisa berubah, bahkan dicabut, dalam hitungan bulan.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi setiap tiga bulan. Dalam rentang enam bulan, rotasi, mutasi, hingga pencopotan jabatan disebut terbuka lebar, bergantung pada hasil penilaian kinerja dan integritas.

“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah dan kepercayaan yang akan terus dinilai,” kata Erwin Burase usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, serta pengukuhan PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jum’at (30/01/2026).

Baca Juga:  Festival Tampo Lore 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Skema evaluasi ini diklaim merujuk pada manajemen ASN berbasis talenta, sebuah sistem yang masih dalam tahap perumusan kebijakan daerah. Menurut Erwin, penerapannya ditargetkan pada pertengahan hingga akhir 2026, atau paling lambat awal 2027, dengan finalisasi pada Desember tahun ini.

“Dalam sistem tersebut sudah diatur peluang promosi hingga nonjob jabatan, sebagaimana ketentuan Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Namun, sebelum sistem itu benar-benar berjalan, kebijakan evaluasi ketat sudah lebih dulu diumumkan. Kondisi ini memunculkan jarak antara regulasi yang belum final dan praktik birokrasi yang mulai diberlakukan, terutama terkait kepastian karier dan perlindungan profesional ASN.

Baca Juga:  Kemenpar Lirik Agrowisata Durian Parimo Tarik Investasi Hijau

Erwin menyebut rotasi dan mutasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut loyalitas, keteladanan, serta kemampuan mengambil keputusan cepat dan solutif.

“Rotasi dan mutasi merupakan bentuk evaluasi agar pengalaman dan wawasan pejabat semakin luas,” kata Erwin.

Di sisi lain, pelantikan kali ini belum mencakup seluruh struktur birokrasi. Sejumlah pejabat eselon III, seluruh eselon IV, serta beberapa guru dan kepala sekolah belum dilantik karena masih menunggu persetujuan teknis. Pemerintah daerah juga menyoroti kewajiban pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem digital sebagai prasyarat mutlak.

“Jika SKP belum terinput, sistem otomatis menolak proses pelantikan. Pola pelantikan ASN sekarang sudah berbeda,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Tenggelam di Sungai, Remaja di Sigi Dalam Pencarian Tim SAR

Penundaan ini menegaskan ketergantungan penuh birokrasi daerah pada sistem penilaian berbasis aplikasi, sekaligus membuka risiko stagnasi jabatan ketika kesiapan administrasi tidak sejalan dengan tuntutan kebijakan.

Dalam arah kebijakan yang sama, Erwin mengingatkan organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, dinas kesehatan, puskesmas, dan Dukcapil, agar meningkatkan kualitas layanan tanpa diskriminasi. Tekanan pada kinerja pelayanan ini menjadi tolok ukur utama dalam skema evaluasi yang akan diterapkan.

“Jabatan adalah amanah. Jika tidak dijalankan dengan baik, evaluasi dan penyegaran adalah konsekuensi,” pungkas Erwin Burase.

Laporan : Basrul Idrus