PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Masa berlaku Surat Keputusan (SK) satu tahun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai belum cukup menjamin kesinambungan kinerja aparatur maupun stabilitas pelayanan publik. Skema kontrak pendek itu bahkan disebut menyerupai pola kerja outsourcing dalam birokrasi negara.
Penilaian tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, usai mengukuhkan PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).
“Kami terus berupaya dan mendorong agar masa kontrak PPPK Paruh Waktu di wilayah Parigi Moutong dapat diperpanjang hingga lima tahun,” ujar Erwin Burase.
Menurut Erwin, pengukuhan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan negara atas dedikasi aparatur non-ASN yang selama ini menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Namun, pengakuan itu dinilai belum sebanding dengan kepastian kerja yang diberikan negara.
“Status paruh waktu ini belum sepenuhnya menjawab harapan aparatur. Tetapi pengabdian mereka tetap memiliki arti yang sama bagi negara,” kata Erwin.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Parigi Moutong, lanjut dia, berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya. Secara administratif, kebijakan ini sah. Namun secara kebijakan, efektivitasnya masih dipertanyakan.
“Kualitas aparatur tidak ditentukan oleh status kerja, tetapi oleh kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Kontrak satu tahun belum ideal untuk mendorong kinerja berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Nasional dan Daerah, sebanyak 893 tenaga non-ASN dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu di Parigi Moutong. Rinciannya, 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru. Seluruhnya telah diproses oleh BKPSDM Parigi Moutong.
Dengan penambahan tersebut, total PPPK yang diangkat sejak 2021 hingga 2024 mencapai 6.452 orang. Jumlah ini menjadikan Parigi Moutong sebagai daerah dengan PPPK terbanyak di Sulawesi Tengah, sekaligus memunculkan konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Erwin mengakui, sesuai ketentuan, SK PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja. Skema ini, menurutnya, menjadi tahapan menuju pengangkatan penuh waktu dengan kontrak lima tahun jika tersedia formasi dan kinerja dinilai memadai. Namun, pola tahunan tersebut tetap menyisakan ketidakpastian bagi aparatur.
Ia bahkan menyamakan skema kontrak satu tahun dengan mekanisme outsourcing yang digunakan untuk menertibkan tenaga non-ASN sebelum diangkat penuh. Pernyataan ini sekaligus menegaskan adanya problem struktural dalam tata kelola kepegawaian.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memasukkan upaya perpanjangan masa SK PPPK Paruh Waktu menjadi lima tahun dalam visi, misi, dan program unggulan kepala daerah. Langkah lanjutan telah dikomunikasikan bersama Sekretaris Daerah dan BKPSDM.
Meski demikian, Erwin menegaskan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Saat ini, pemerintah daerah bersama DPRD masih mengkaji ulang penganggaran dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Jumlah PPPK yang besar, diakuinya, berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan program daerah. Namun kebijakan itu tetap diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur dan keluarganya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Pemkab Parigi Moutong terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait agar pembangunan daerah tetap berjalan.
“Meski di tengah kebijakan efisiensi, kami tetap berupaya memperjuangkan alokasi anggaran serta memperbaiki tata kelola ekonomi dan sumber daya agar berdampak pada peningkatan PAD dan pemenuhan hak banyak pihak di Parigi Moutong,” pungkas Erwin Burase.
Laporan: Tommy Noho











