Polsek Sausu Tangkap Komplotan Pencuri, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

oleh -440 Dilihat
oleh
Seorang tersangka pencurian bersama aparat Polsek Sausu usai diamankan. Di sebelah kanan tampak sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tabung gas elpiji, mesin las, sepeda, chainsaw, dan peralatan lainnya yang berhasil disita polisi. (Foto: Humas Polsek Sausu)
Seorang tersangka pencurian bersama aparat Polsek Sausu usai diamankan. Di sebelah kanan tampak sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tabung gas elpiji, mesin las, sepeda, chainsaw, dan peralatan lainnya yang berhasil disita polisi. (Foto: Humas Polsek Sausu)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu, Polres Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berhasil mengungkap kasus pencurian beruntun yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. Aksi pencurian ini terjadi di sejumlah kios dan tempat usaha warga sejak Juni hingga September 2025.

Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial M.F alias R (23), warga Kecamatan Parigi, bersama dua rekannya yang masih di bawah umur. “Kedua rekan pelaku masing-masing berinisial M.D.F alias D dan M.M.S alias A, keduanya berusia 14 tahun dan juga berdomisili di Kecamatan Parigi,” ungkap Yakobus, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Sungai Kotarindau Sigi Ditemukan Tewas

“Ketiganya melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda dan sempat membuat warga resah karena kehilangan barang-barang berharga di kios serta tempat usaha mereka,” tutur Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Sausu akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Rabu, 17 September 2025, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang.

Baca Juga:  Pentingnya Sinergitas Dalam Pengelolaan Posyandu

“Untuk proses hukum, tersangka dewasa M.F alias R kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong,” tambah Yakobus.

Ia menuturkan, berkas perkara ketiga pelaku kini telah memasuki tahap I dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi. Pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Polsek Sausu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Bupati Erwin Resmikan HUT Desa Kayu Agung, Dorong Gerbang Desa

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parimo,” pungkas Yakobus.

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *