PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Alih-alih surut, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) justru kian menggeliat. Meski aparat dan pemerintah daerah telah berulang kali melakukan penertiban, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) terus menyebar ke wilayah baru. Kini, Satgas Ilegal Fishing dan Ilegal Mining mengungkap temuan mengejutkan, titik-titik aktivitas baru bermunculan hingga ke kawasan hutan lindung.
Salah satu dari Satuan Tugas (Satgas) Muh. Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, menyampaikan laporan terbarunya di hadapan Bupati Parimo Erwin Burase, Senin (27/10/2025). Dalam pemaparannya, Idrus menjelaskan bahwa jumlah titik tambang ilegal yang sebelumnya berjumlah sembilan, kini bertambah menjadi sepuluh lokasi. Penambahan itu ditemukan di Desa Kasimbar Barat, berdasarkan penelusuran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung.
“Titik baru itu kami temukan di Desa Kasimbar Barat. Ini menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih terus berkembang meski sudah ada langkah penertiban,” ujar Idrus.
Selain di Kasimbar Barat, aktivitas serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Lambunu, tepatnya di Desa Tirtanagaya. Satgas mendapati tiga unit alat berat jenis ekskavator yang masih aktif menambang dan mengamankannya, meski begitu masyarakat masih mengeluhkan keruhnya air irigasi akibat kegiatan tersebut.
“Yang memperparah kondisi lingkungan adalah penggunaan mesin jet dengan sistem semprot material. Cara ini menimbulkan kekeruhan air yang cukup parah dan berdampak luas ke masyarakat,” jelas Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menyebut laporan terbanyak datang dari Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, di mana ditemukan sepuluh unit alat berat beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia menegaskan, kawasan tersebut seharusnya bebas dari aktivitas tambang karena berstatus hutan lindung.
“Wilayah tersebut sudah termasuk kawasan hutan lindung. Maka, kami sebagai aparat penegak hukum (Gakkum) harus menindak tegas aktivitas itu,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivitas serupa masih ditemukan di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, meski Satgas sebelumnya telah menyita enam unit alat berat. Dari hasil penindakan itu, hanya tiga unit alat berat dan beberapa tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Parimo.
Idrus menambahkan, karena lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Sementara di Kecamatan Sausu, tepatnya di Desa Salubanga dan Desa Taliabo, ditemukan dua titik PETI baru yang kembali aktif dalam dua hari terakhir. Informasi di lapangan bahkan menyebutkan ada pekerja dari Jakarta yang ikut terlibat.
“Informasi dari rekan-rekan di lapangan menyebutkan, ada pekerja dari luar daerah yang ikut beroperasi di sana. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ucap Idrus.
Sedangkan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, dari tiga izin pertambangan rakyat (IPR) yang ada, ditemukan sekitar delapan unit alat berat beroperasi dengan mengatasnamakan koperasi. Namun, menurut Idrus, alat-alat tersebut digunakan tidak sesuai izin resmi yang dimiliki.
“Mereka mengklaim beroperasi atas nama koperasi, tetapi alat yang digunakan tidak sesuai dengan izin yang tertera. Ini sudah termasuk pelanggaran,” pungkas Idrus.
Laporan: Tommy Noho








