PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kerusakan infrastruktur dasar dan keterbatasan layanan kesehatan masih menjadi persoalan utama yang dirasakan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026, yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin, 19 Januari 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aziz Tombolotutu, mewakili Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. Pemerintah daerah menyatakan reses DPRD merupakan instrumen konstitusional penting untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
“Reses menjadi ruang resmi bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjawab,” ujar Aziz Tombolotutu.
DPRD dalam laporannya menegaskan bahwa reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026 menjadi sarana strategis dalam menghimpun berbagai persoalan sosial, ekonomi, infrastruktur, serta layanan dasar yang masih menjadi beban masyarakat Parigi Moutong. Aspirasi yang disampaikan warga dinilai merefleksikan kebutuhan riil di lapangan.
“Hasil reses menunjukkan masih banyak persoalan mendasar, terutama infrastruktur jalan dan akses pelayanan kesehatan, yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah,” disampaikan dalam laporan DPRD, oleh Sugianto Rerungan.
Sejumlah aspirasi masyarakat, seperti kondisi jalan rusak di wilayah kecamatan, keterbatasan fasilitas kesehatan, hingga kebutuhan layanan dasar lainnya, disebut harus menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah ke depan. DPRD menilai ketepatan sasaran kebijakan menjadi kunci menjawab persoalan tersebut.
“Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan, tetapi harus diterjemahkan menjadi program yang konkret dan terukur,” tegas Sugianto dalam paripurna.
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menjadikan hasil reses DPRD sebagai bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya relasi eksekutif dan legislatif yang berjalan dalam semangat check and balance, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan tahun 2026.
Menutup sambutannya, Aziz Tombolotutu menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD Parigi Moutong dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kemitraan yang konstruktif demi efektivitas pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasinya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi ini agar pembangunan Parigi Moutong berjalan tepat sasaran dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Aziz.
Laporan: Iskandar Miu











