Erwin Burase Hentikan Sementara Tambang Demi Warga Parimo

oleh -23 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, memimpin rapat bersama Forkopimda, DPRD, OPD teknis, dan perwakilan masyarakat untuk membahas dampak aktivitas pertambangan di Desa Air Panas. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memutuskan penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil melakukan pendataan kerusakan dan evaluasi dampak lingkungan. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.
Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, memimpin rapat bersama Forkopimda, DPRD, OPD teknis, dan perwakilan masyarakat untuk membahas dampak aktivitas pertambangan di Desa Air Panas. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memutuskan penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil melakukan pendataan kerusakan dan evaluasi dampak lingkungan. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Air Panas terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan lahan pertanian. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama Forkopimda, DPRD, OPD teknis, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati memastikan pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap kerusakan yang terjadi. Pendataan akan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, serta pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  DPRD Parigi Moutong Gelar RDP Usai Masyarakat Keluhkan Pelayanan BPN

“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis mitigasi risiko serta bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan,” ujar Erwin Burase.

Ia juga menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk segera menginventarisasi kerusakan pada lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, hingga dampak lingkungan lainnya. Pemerintah menargetkan data awal dapat dihimpun dalam waktu satu pekan.

Menanggapi tuntutan masyarakat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Forkopimda menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sumber keluhan warga. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan dan evaluasi dampak lingkungan selesai dilakukan.

Baca Juga:  PMI Salurkan Bantuan Lengkap untuk Korban Kebakaran Asrama Parimo

Selain penghentian sementara, pihak perusahaan maupun pelaku aktivitas pertambangan diminta bertanggung jawab membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan.

DPRD Kabupaten Parigi Moutong turut mendukung langkah tersebut dan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menuntaskan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Polres Parigi Moutong menyatakan siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk melakukan pengamanan dan pengawasan selama proses penanganan berlangsung.

Baca Juga:  Begini Cara Pemkab Parigi Moutong Bantu UMKM Naik Kelas

Rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi menyeluruh atas persoalan tersebut.

“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Melalui sinergi semua pihak, pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.