Alfres Paparkan Peran Strategis DPRD dalam Musrenbang RKPD

oleh -4 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, memaparkan peran strategis DPRD dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 pada forum Musrenbang Kabupaten Parigi Moutong. Foto: MRP.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, memaparkan peran strategis DPRD dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 pada forum Musrenbang Kabupaten Parigi Moutong. Foto: MRP.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci lahirnya perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Alfres M. Tonggiroh, menegaskan pentingnya peran legislatif dalam memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam dokumen pembangunan daerah.

Dalam pemaparannya pada Musrenbang RKPD Tahun 2027, Senin (30/03/2026), Alfres menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.

“DPRD hadir sebagai representasi masyarakat, sehingga seluruh fungsi yang dijalankan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Ada tiga fungsi utama kami, yaitu pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Alfres.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Gelar Festival Literasi Parigi Moutong 2025

Ia menjelaskan, pada fungsi legislasi DPRD memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan daerah bersama kepala daerah, sekaligus mengajukan usulan Raperda yang bersumber dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sementara pada fungsi anggaran, DPRD berperan membahas dan memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga mengevaluasi perubahan dan pertanggungjawaban APBD.

“Melalui fungsi anggaran, DPRD memastikan setiap kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  TKA Jadi Standar Baru Jalur Prestasi, Disdikbud Parimo Bersiap Terapkan Permendikdasmen

Dalam kesempatan tersebut, Alfres juga menyoroti pentingnya pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Menurutnya, pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat yang menjadi bagian penting dalam penyusunan RKPD.

“Pokok-pokok pikiran DPRD harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah agar dapat diakomodasi dalam RKPD,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh pokok pikiran DPRD telah dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan daerah dan disampaikan sebelum pelaksanaan Musrenbang sebagai bahan penyusunan program prioritas.

Baca Juga:  Hari Ibu 2024, Momen Menghargai Peran Perempuan Indonesia

Alfres berharap Musrenbang RKPD mampu memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Melalui Musrenbang ini, kita harapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik sehingga pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho.