Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Istana Bilang Begini

oleh -113 Dilihat
oleh
Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Istana Bilang Begini
Ari Dwipayana. (Foto: Isal Mawardi/detikcom)

JAKARTA, KONTEKS SULAWESI Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa diintervensi penguasa terkait putusan perkara bernomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Atas pernyataan itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara.

“Presiden Jokowi tidak dalam posisi menanggapi pidato Ketum PDIP, karena Rakernas PDIP merupakan agenda internal dan pidato tersebut ditujukan untuk kalangan internal PDIP,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Ari menyebut saat pidato Megawati berlangsung, Jokowi masih ada kegiatan internal di Istana Kepresidenan Yogyakarta. Salah satunya bagi-bagi sembako untuk masyarakat.

“Bahkan, sore tadi, sekitar pukul 16.15 WIB, Presiden Jokowi justru sedang berbagi kebahagiaan bersama warga masyarakat sekitar Istana, dengan membagikan sembako, termasuk untuk pedagang asongan, pengayuh becak, dan kaum difabel,” jelas Ari.

Sebelumnya, Megawati menyentil MK dalam memutuskan perkara bernomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Megawati mengatakan hal tersebut sudah mematikan moral dan etika.

“Nih Mahkamah Konstitusi (MK) juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya,” kata Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas ke-V, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Megawati mengatakan semestinya untuk menyetujui suatu produk legislasi tutur berada di tangan DPR RI.

“Dalam sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi,” tutur Megawati.

“Dengan demikian setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judisial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini Ketum partai loh yang ngomong, bukan Ibu Mega secara pribadi loh,” sambungnya.

Sumber Artikel : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *