Tiga Daerah di Sulteng Raih Reward Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

oleh -175 Dilihat
oleh
Tiga Daerah di Sulteng Raih Reward Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli memberikan penghargaan kepada tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tengah atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024, di Hotel BW Plus Coco Palu pada Kamis (13/6). Foto: Dok. Kemenko PMK RI

PALU, KONTEKS SULAWESI Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK RI, Sorni Paskah Daeli memberikan penghargaan kepada tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas komitmen dalam mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024, di Hotel BW Plus Coco Palu pada Jumat (14/6).

Penghargaan atau reward yang diberikan oleh Kemenko PMK tersebut diterima oleh sejumlah jajaran pemerintah daerah yang telah mampu melakukan inovasi dan percepatan pembangunan, diantaranya Kabupaten Donggala, Sigi, serta Tojo Una-Una, termasuk diantaranya kepada Provinsi Sulteng.

“Diharapkan dengan diterimanya piagam penghargaan atas komitmen tinggi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di wilayah Provinsi Sulteng dari Menko PMK Muhadjir Effendy, setiap daerah penerima akan terus berkelanjutan dalam memajukan daerahnya dan tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal. Pendampingan dari pusat akan terus diberikan,” ujar Sorni.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan data itu, sebaran daerah tertinggal berada di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Tojo Una-Una.

Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, sarana prasarana dasar, hingga aksesibilitas.

Sorni juga menjelaskan, terdapat enam dimensi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Selain itu, terdapat 22 indikator yang semuanya terangkum dalam Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK).

Dikatakannya, melalui IKK tahun 2024 sebagaimana target RPJMN 2020-2024, diproyeksikan sebanyak 25 kabupaten dengan predikat daerah tertinggal dapat dientaskan. Tiga daerah tertinggal dengan potensi entas tersebut diantaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una. Ketiga wilayah ini tergolong calon potensi entas jika mendapat nilai IKK lebih dari 60.

“Saya ucapkan selamat kepada tiga kabupaten di Provinsi Sulteng. Pada tahun 2024, berdasarkan capaian 22 indikator, maka tiga kabupaten tersebut diharapkan dapat dinyatakan sebagai calon DT Entas dan wilayah Sulawesi keluar dari daerah tertinggal,” imbuh Sorni.

Kemenko PMK dalam program kerjanya memperhatikan percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui tiga langkah yang disebut trilogi pemerataan pembangunan wilayah, yaitu koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan aksi afirmasi. Ketiga langkah ini merupakan aspek yang harus dipenuhi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan.

Upaya kolaboratif dalam perwujudan percepatan pembangunan daerah tertinggal penting dilakukan untuk mencapai target optimis pengentasan 25 daerah tertinggal menjadi daerah entas sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Sejumlah perwakilan yang menerima penghargaan tersebut, diantaranya Pj Bupati Donggala Moh. Rifani, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Sigi Selvy, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alimudin Muhammad, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Fahrudin.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *